PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Bawa Air Soft Gun dan Belati, Dua Pria Kena UU darurat

Jumat, 07 April 2017

00:00 WITA

Gianyar

3738 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

istimewa

Gianyar, suaradewata.com – I Putu Gede Yasa (35) dan I Made Suardika (41) ditangkap karena menyimpan senjata api jenis Air Soft Gun tipe FN serta dua bilah pisau belati. Senjata ini sempat digunakan untuk menggertak dua pelayan perempuan di warung Kelinci, Jalan Selukat, Desa Kramas, Blahbatuh. 

Kapolsek Blahbatuh, Kompol Abdus Salim menjelaskan penangkapan ini berawal saat pelaku bersama temannya I Made Suardika hendak berkunjung ke warung Kelinci di Desa Keramas, Blahbatuh pada Rabu (5/4) malam. Namun kala itu pemilik warung minum ini tidak mau memberi pelayanan terhadap dua pria berbadan kekar itu. “Karena tidak mau dilayani pelaku, I Putu Gede Yasa akhirnya menunjukan Senpi jenis Air Soft Gun di dalam tas hitam yang ia kenakan kepada dua wanita pelayan warung itu,“ jelasnya. 

Kedua pelayan wanita di warung minum itu pun terkejut setengah mati melihat senjata api tersebut. Setelah dua pria itu pergi, kejadian ini kemudian dilaporkan ke polisi yang saat itu berpatroli, Aiptu I Wayan Sueca. Menerima laporan ini polisi langsung melakukan pencarian, tidak berselang lama I Putu Gede Yasa dan I Made Suardika ditemukan saat mengendarai sepeda motor di Jalan Pantai Tuwas, Blahbatuh. “Setelah ditemukan polisi langsung memberhentikan pelaku untuk dilakukan penggeledahan,“ katanya. 

Kompol Abdus Salim membeberkan hasil penggeledahan tersebut ternyata memang benar di dalam tas hitam yang dikenakan I Putu Gede Yasa terdapat Air Soft Gun tipe FN dan satu buah pisau belati. “Polisi yang melanjutkan penggledahan pada sepeda motor tersebut juga menemukan satu buah pisau di dalam jok sepeda motor yang dikendarai pelaku, jadi total ada 2 pisau dan satu senpi,“ ungkapnya. 

Kapolsek menambahkan meski senpi tersebut masih berfungsi, namun saat ditemukan senpi warna hitam itu tidak berisi megasin atau amunisi. Jadi saat kejadian di Warung Kelinci senpi itu memang hanya ditunjukan, tanpa sempat ditodongkan ataupun ditembakan. 

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya pelaku I Putu Gede Yasa dan I Made Suardika tidak dikenakan pasal pengancaman, melainkan dikenakan pasal 2 ayat UU No 12 darurat tahun 1951 tentang senjata tajam dan bahan peledak, dengan ancaman maksimal 10 tahun.

Berdasarkan introgasi I Putu Gede Yasa mengaku sudah lama memiliki senpi tersebut, diperoleh secara gratis dari seorang temannya. “Pengakuan pelaku sih dapat gratis, dan katanya dari awal diperoleh, Air Soft Gun tipe FN ini memang tidak berisi amunisi,“ ujarnya. 

Dari kejadian ini Kapolsek Blahbatuh menegaskan akan kembali menggencarkan sidak dan rasia yang menysar sajam, khususnya saat malam. Kompol Abdus Salim juga menghimbau agar masarayakat tidak sembarangan dalam memiliki dan menyimpan senjata api tanpa dilengkapi ijin. “Jadi tidak bisa sembarangan memiliki senjata api atau sajam seperti ini, sesuai pasal ancamanya jelas 10 tahun penjara,“ tandasnya. gus/ari


Komentar

Berita Terbaru

\