PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Barang Bukti Dibuang ke Got, Maling HP Dibekuk

Selasa, 17 Januari 2017

00:00 WITA

Bangli

3941 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

suaradewata.com

Bangli, suaradewata.com - Jajaran Buser Polsek Kota Bangli berhasil menangkap pelaku pencurian HP milik korban, salah seoarang warga pemilik rumah makan di LC Uma Bukal, Bangli. Pelaku pencurian ini, berinisial Za alias Kacong (20) asal Desa Seputih, Kecamatan Mayang, Kabupaten Jember. Pelaku berhasil ditangkap, setelah saksi korban mengenali ciri-ciri pelaku.

Kapolsek Kota Bangli Kompol  Dewa Mahaputra didampingi Kanit Reskrim Iptu Ketut Purnawan saat dikonfirmasi, Selasa (17/1/2017) membenarkan pihaknya telah berhasil menangkap pelaku yang diduga telah melakukan pencurian HP jenis coolved itu. “Pelaku kita ciduk di bilangan Padang Galak, Denpasar,”kata Kompol. Dewa Mahaputra.

Lanjut dia, terungkapnya kasus pencurian HP ini, berawal dari keterangan saksi dan korban. Berbekal ciri-ciri pelaku, petugas kemudian melacak tempat tinggal pelaku. Petugas pun mengantongi keterangan, kalau yang bersangkutan selama ini tinggal di kawasan Padang Galak. Hingga akhirnya, pelaku berhasil ditangkap di Padang Galak. Pelaku kemudian diajak untuk mencari barang bukti (BB). “Barang buktinya kita dapatkan dibuang pelaku ke got dekat TKP. Saat ini pelaku masih kita periksa untuk pendalaman dan pengembangan kasus lainnya” tegasnya. ard/ari


Komentar

Berita Terbaru

\