Surat Keterangan Desa Dikira Ijin, Ombudsman Stop Galian C Ilegal
Rabu, 11 Januari 2017
00:00 WITA
Tabanan
4845 Pengunjung
suaradewata.com
Tabanan, suaradewata.com - Dikeluhkan Warga, Ombudsman RI perwakilan Bali akhirnya turun ke Galian C di Banjar Bangkiang Sidem, Desa Gunung Salak, Kecamatan Selemadeg Timur, Rabu, (11/10/2017). Tim Ombudsman tersebut turun untuk memberi peringatan kepada pemilik tanah yang melakukan galian. Untuk segera mengurus ijin lantaran galian C tersebut tidak memiliki ijin.
Asisten Ombudsman RI Bali Ida Bagus Kade Oka Mahendra mengatakan tim Ombudsman turunhanya 2 orang, yakni dirinya dan Aditya Permana Putra ke lokasi galian C. Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa galian C yang sudah ditutup beroperasi kembali. Padahal sebelumnya tim Ombudsman sudah pernah turun beberapa bulan lalu untuk memberikan peringatan kepada pemilik lahan agar segera mengurus ijin. Dan untuk hari ini (Rabu, 11/1/2017) tim Ombudsman turun ke galian C yang kedua kalinya.
"Beberapa bulan lalu kita sudah turun untuk menstop galian untuk mengurus ijin, kemudian kita koordinasi ke Kecamatan, Desa dan Pol PP, beberapa hari kemudian muncul surat Pol PP Tabanan, yang pada intinya pemilik lahan menstop galiannya, walaupun pemilik menggali, akan mengurus ijin terlebih dahulu. Setelah beberapa bulan, kemarin malam saya dapat informasi lagi dari masyarakat, bahwa galian itu beroperasi kembali," ucap Mahendra.
Menariknya, saat Ombudsman beri peringatan kepada pemilik lahan, sempat terjadi ketegangan lantaran pemilik lahan ngotot bahwa sudah merasa memiliki ijin. Setelah dirinya memeriksa ijinnya, ternyata ijin yang dimaksud adalah surat keterangan dari Desa Gunung Salak. Ijin tersebut hanyalah surat keterangan bukan ijin yang sah. Lantaran berdasarkan aturan setelah tim Ombudsman berkoordinasi kepada Kepala Perijinan Provinsi. Bahwa untuk pengurusan ijin galian C tersebut langsung ke Provinsi dan tidak berdasarkan surat perantara dari bawah.
"Ya kita lihat reaksi dari pihak Desa, intinya pihak Desa mengeluarkan surat untuk mencabut surat keterangan tersebut, dan meminta yang bersangkutan menstop galiannya, apabila membandel kami mendorong Sat Pol PP untuk melakukan tindakan yang lebih lanjut lagi, dan mendorong aturan untuk ditegakkan," terangnya.
Perbekel Desa Gunung Salak Kecamatan Selemadeg Timur I Gusti Made Sujirta mengatakan galian C tersebut untuk sementara karena tidak mengantongi ijin otomatis usaha itu ilegal. Dan pihaknya sudah melakukan antisipasi untuk menghentikan galian tersebut. "Jadi selama ini, karena kita pantau dengan lembaga yang ada di Desa, itu kadang kadang kerja, itu kadang kadang gak, jadi kemarin kita sudah berkoordinasi dengan pihak terkait, tentunya Pol PP yang sudah memperingatkan juga, tapi kembali muncul," ucap Sujirta.
Terkait surat keterangan yang dianggap ijin oleh pemilik lahan, dirinya beralasan berani memberikan surat keterangan lantaran berdasarkan keterangan yang didapat. "Kenapa kemarin kita berani artinya memberi surat keterangan, bahwa disana ada tempat untuk tempat tinggal, itu yang kami dapatkan, jadi kita menerangkan dengan sebenarnya apa yang terjadi di bawah, tetapi di suatu sisi itu sudah melebar dari komitmen awal, jadi sudah dikategorikan karena tidak mengantongi ijin, itu otomatis usaha itu usaha ilegal," terangnya.
Pemilik lahan galian C tersebut yakni A.A Putu Eka Sedana mengatakan kedatangan Ombudsman yang kedua kalinya hanya menyuruh menghentikan galian dan menyuruh untuk mengurus ijin. Dan dirinya juga mengatakan akan mengurus ijin galian C tersebut untuk kedepannya. "Ya cuma disuruh menghentikan aja, nanti saya urus ijinnya," ucap Sedana.
Dia menerangkan, tempat galian C tersebut akan dipergunakan untuk lahan parkir. Yang nantinya dipergunakan bila ada masyarakat yang menggelar upacara yadnya. Menurutnya disekitar Galian C tidak ada parkir untuk masyarakat sekitar. "Contoh kecil saya memang dari dulu dari nenek moyang saya memnag sudah merelakan tanah saya yang ada disini," terangnya.
Salah satu warga sekitar yakni A.A. Putu Sukanada Banjar Bangkiang Sidem Desa Gunung Salak, Kecamatan Selemadeg Timur mengatakan awalnya saat galian C tersebut beroperasi. Banyak truck-truck yang parkir dipinggir jalan bahkan dirinya sempat memarahi dan memberi tahu agar tidak mengganggu jalan umum. Lantaran tanahnya sering berserakan apalagi drainase didepannya hancur.
"Gak ada ijinnya, warga dari Banjar Gunung Salak, Apit Yeh, Kemetug dan Megati sudah komplain karena jalannya berlumpur bila hujan, dulu Gunung Salak bagus jalannya, sekarang hancur, siapa yang memperbaiki ini, males ngomong, karena yang menjalankan galian ini dari Banjar sini," ucap Sukanada. ang/ari
Komentar