PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Ratusan Ribu Masyarakat Tak Tercover JKN, DPRD Karangasem Bentuk Perda

Selasa, 10 Januari 2017

00:00 WITA

Karangasem

3608 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Karangasem, suaradewata.com -Badan Pembetukan Perda (Bapenperda) DPRD Karangasem mengambil langkah strategis untuk mengatasi kisruh terkait ratusan ribu masyarakat miskin di Karangasem yang tidak tercover JKN. Saat ini Bapemperda tengah merancang empat Perda antaralain, Perda Perlindungan Sosial Bagi Masyarakat Miskin, Perda BUMDes, Perda Perlindungan Anak dan Perda Perlindungan Lahan Pertanian Produktif.

Kepala Bapemperda, DPRD Karangasem, I Nyoman Musna Antara, kepada wartawan Selasa (10/1/2017) menjelaskan, terkait pembentukan empat Perda yang merupakan inisiatif dewan tersebut, pihaknya sudah menggelar rapat internal di Bapemperda, "Nanti rancangan empat Perda itu akan diajukan untuk diparipurnakan, setelah disetujui selanjutnya baru dilakukan pembahasan dengan pihak Eksekutif," tegas Nyoman Musna Antara.

Rancangan Perda tersebut menurutnya sangat penting dan dibutuhkan bagi masyarakat. Utamanya Perda Perlindungan Sosial Bagi Masyarakat Miskin, dimana Perda tersebut diharapkan bisa menjadi solusi bagi masyarakat miskin yang tidak tercover JKN. Saat ini ada sebanyaj 215.000 masyarakat minsik di Karangasem yang tidak tercover oleh JKN, lantaran dari 323.629 total jumlah pengguna JKBM hanya sebanyak 169.000 saja yang tercover JKN.

"Kami berharap dengan Perda ini, masyarakat miskin di Karangasem yang tidak tercover JKN bisa mendapat perlindungan dari pemerintah," ujar Musna Antara.

Perda lainnya yang cukup penting yakni Perda Perlindungan Lahan Pertanian Produktif, sebab kata dia alih fungsi lahan sudah semakin tidak terkontrol. Dan terkait dengan pembentukan Perda ini, dari sisi akademis pihaknya akan bekerjasama dengan salah satu Universitas di Bali.nov/aga


Komentar

Berita Terbaru

\