PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Hutang Pemkab ke Rekanan Rp. 43 Milyar, Ketua Dewan Minta Pemkab Ambil Langkah Cepat

Jumat, 06 Januari 2017

00:00 WITA

Karangasem

4604 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Karangasem, suaradewata.com -Sejumlah rekanan pelaksana proyek pisik pemerintah yang sumber dananya dari Dana Alokasi Khusus (DAK) meradang, lantaran sampai sekarang termin terakhir belum dibayarkan oleh Pemkab Karangasem.

‎Kini pihak rekanan tersebutmendesak agar Pemkab Karangasem segera membayar proyek pisik yang telah tuntas mereka kerjakan. Menyikapi hal ini Ketua DPRD Karangasem, I Nengah Sumardi bersama unsur pimpinan dewan lainnya, Jumat (6/1/2017) telah memanggil Sekda Karangasem guna membahas permasalahan ini sekaligus mengambil langkah cepat menyelesaikan hutang pemerintah terhadap para rekanan tersebut.

"Sebab sudah ada bahasa seperti ini, Kalau rekanan terlambat mengerjakan proyek mereka dikenakan sanksi penalty dan denda, tapi ketika pemerintah terlambat membayar proyek yang mereka kerjakan apakah pemerintah dikenai bunga?" ‎sebut Nengah Sumardi, kepadawartawan.

Memang secara aturan dalam klausul kontrak kerja, tidak disebutkan jika pemerintah bisa dikenai bunga jika terlambat membayar rekanan. Tapi menurut Sumardi jika pemerintah tidak membayar hutang tersebut, pemerintah bisa dikenakan penalty. "Nah karena itulah kami di dewan mengambil inisiatif untuk mempercepat pembayaran rekanan tersebut agar dampak permasalahan ini ti‎dak meluas," tegasnya.

Jumlah hutang pemerintah terhadap rekanan tersebut sebesar Rp. 43 Milyar. Lantas kenapa kog sampai tidak terbayar? Apakah dana DAK defisit atau bagaimana? Menjawab pertanyaan itu, Sumardi menjelaskan jika ini salah satu kurang cermat dan kurang cepatnya pemerintah mengamprah DAK ke pemerintah pusat. Artinya karena telat mengampra‎h ke pusat sehingga dana DAK tidak bisa dicairkan mengingat sifat DAK itu Closed atau berlaku pertahun anggaran. "Nah kalau sekarang diamprah lagi yang 43 milyar rupiah itu. Menurut kami sudah tidak bisa karena sifatnya Closed havis tahun anggaran yang sudah tidak bisa lagi," bebernya.

Untuk membayar hutang terhadap rekanan itu, Pemkab Karangasem terpaksa harus menggunakan APBD. Dalam hal ini APBD Perubahan 2017, dengan Perda mendahului perubahan. Ini harus melalui proses politik karena menggunakan APBD selalu harus ada payung Perda-nya.

"Nanti bisa dibayar menggunakan APBD, dengan dana Silpa dan itu menurut kami memungkinkan," tandasnya. Namun demkian pihaknya meminta Pemkab untuk meminta Legal Opinion kepenegak hukum dalam hal ini Kejaksaan Negeri disamping proses politik tetap berjalan.nov/aga


Komentar

Berita Terbaru

\