PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Maling HP di Wangaya, Pria Ini Dibekuk Petugas

Kamis, 05 Januari 2017

00:00 WITA

Denpasar

3429 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

suaradewata.com

Ket foto : Tersangka maling HP M. Saif Amir Yahya

Denpasar,suaradewata.com - M.Saif Amir Yahya (25) asal Dauh Puri Kaja, Denpasar Barat spesialis pencuri Handphone (Hp), dibekuk petugas kepolisian Denpasar Barat saat mencuri Hp milik pasien di Rumah Sakit Wangaya, Denpasar pada saat orang merayakan tahun baru, Minggu (1/1/2017) sekitar pukul 02.30 dini hari.

Pada saat kejadian, perbuatan tersangka diketahui korban Mega Erawati (26) yang langsung melaporkan peristiwa pencurian tersebut kepada pihak rumah sakit yang kemudia menindaklanjuti dengan melaporkannya kepada pihak kepolisian.

Saat itu, petugas keamanan atau security rumah sakit yang mendapat laporan berhasil mengamankan tersangka dengan menggeledah tubuh tersangka dan ternyata benar dari saku celana tersangka ditemukan dua buah handphone milik korban.

Kapolsek Denpasar Barat Kompol Wisnu Wardana menjelaskan, modus tersangka bisa mencuri dengan mudah yakni  masuk melalui lobi arah depan. Kemudian usai masuk RS, di dalam, tersangka langsung berkeliling dan mencari targetnya.

"Tersangka masuk dari lobi depan dan langsung berkeliling. Selain dikamar Flamboyan nomor 8, tersangka sempat mengambil handphone pasien lain," ujar Kapolsek, dikonfirmasi Rabu (4/1/2017).

Sementara itu, menurut pengakuan tersangka yang beralamat di Jalan Maruti Gang II, Dauh Puri Kaja, Denpasar Barat ini mengaku nekat mencuri untuk kebutuhan hidupnya sehari-sehari.

"Tersangka sengaja datang kerumah sakit untuk mencuri," tutup Kapolsek.

Selain mengamankan tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti (BB) antara lain: satu unit Hp Merk Samsung Duos, satu unit Hp Merk Oppo warna silver, satu unit Hp Black Berry warna putih, kartu perdana IM3 dan kartu perdana lain dengan nilai kerugian sebesar Rp6 juta.

Tersangka dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara. ids/ari


Komentar

Berita Terbaru

\