Gianyar, suaradewata.com - Unit buser Reskrim Polres Gianyar berhasil menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan, Dewa Putu Rudika (27) di Banjar Pancoran, desa Gelgel, Klungkung, Minggu (20/11/2016).
Kasus pencurian dengan mencongkel jendela kost-kostan dengan korban I Gusti Ayu Ari Putri, di perumahan Jalan Taman makam pahlawan, Bitra yang dilaporkan pada tanggal 2 Mei 2016 lalu, sesuai dengan LPB /55/V/2016 /Res. Gianyar. Setelah melakukan penyelidikan cukup lama, unit buser Sat Reskrim Polres Gianyar mendapatkan informasi bahwa pelaku yang dicurigai berasal dari daerah Klungkung. Tim buser kemudian menangkap Dewa Putu Rudika (27) di Banjar Pancoran, desa Gelgel, Klungkung dan barang bukti 1 buah sepeda motor Honda vario DK 4576 EU dan 1 buah HP Nokia pada hari Minggu (20/11/2016) sekitar pukul 21.00 Wita.
Seijin Kasat Reskrim Polres Gianyar, AKP Marzel Doni SIK, Kanit Idik I Reskrim Ipda I Gusti Ngurah Winangun SH, menerangkan, modus pelaku dengan berpura-pura sebagai sales, membawa barang mencari rumah kosong. Setelah mendapat sasarannya, pelaku kemudian mencongkel rumah korbannya dan mengambil perhiasan emas berupa 2 kalung dansepasang giwang yang ada dalam rumah. "Hasil curian dijual disalah satu toko emas yang ada di Denpasar" jelasnya Ipda Winangun.
Lebih lanjut diterangkan, hasil penjualan senilai Rp. 5 Juta digunakan oleh pelaku untuk kebutuhan sehari-hari. Pelaku yang mengaku baru sekali beraksi ini terancam pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman 7 tahun penjara. gus/ari
Komentar