Jual Togel, Ibu Ayu Dijuk Reskrim Polsek Banjarangkan
Senin, 07 November 2016
00:00 WITA
Klungkung
4585 Pengunjung
suaradewata.com
Klungkung, suaradewata.com - Unit Reskrim Polsek Banjarangkan berhasil mengamankan pengencer togel jenis TSSM, dengan tersangka I Gusti Ayu Wilasih, Umur 40 tahun, alamat Banjar Jungut, Desa Bungbungan, Kecamatan Banjarangkan. Dari tangan tersangka petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 (Dua) lembar kertas yang berisi rekapan angka pasangan. 2 (dua) buah HP Nokia dan uang tunai sejumlah Rp 19. 000,_ ( sembilan belas ribu rupiah), kini Ibu Ayu diamankan di Mapolsek Banjarangkan guna penyidikan lebih lanjut.
Penangkapan tersangka dilakukan pada hari Sabtu, tanggal 5 Nopember 2016, sekitar pukul 17.30 wita. Unit Reskrim Polsek Banjarangkan melaksanakan penyelidikan di Banjar Jungut, Desa Bungbungan, Kecamatan Banjarangkan, setelah ada informasi dari masyarakat bahwa ada seorang perempuan yang sedang menjual judi togel jenis TSSM.
Setelah dilakukan penyelidikan diketemukan tersangka Ni Gusti Ayu Wilasih sedang melakukan transaksi menjual togel, saat itu juga tersangka langsung diamankan bersama barang buktinya ke Mapolsek Banjarangkan.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 303 KUHP, tentang perjudian, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Kapolsek Banjarangkan AKP Ni Luh Wirati, SH, menghimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan judi jenis apapun. Karena judi bisa menyengsarakan dan menghancurkan kehidupan setiap orang. "Pelaku judi pada awalnya akan diberikan menikmati kemenangan, tetapi pada akhirnya akan kalah juga. Judi tidak akan membuat orang menjadi kaya, jadi berhentilah untuk berjudi" tegasnya jul/ari
Komentar