Pemprov Lalai, Agenda DPRD Bali Terbengkelai
Selasa, 18 Oktober 2016
00:00 WITA
Denpasar
3459 Pengunjung
suaradewata
Denpasar, suaradewata.com - Sejumlah agenda penting DPRD Provinsi Bali terbengkelai. Hal ini dipicu kelalaian Pemprov Bali memenuhi tanggungjawabnya, khususnya mengenai Penjabaran APBD Perubahan Tahun Anggaran 2016 yang berisi Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) SKPD di lingkungan Pemprov Bali, yang sejauh ini tak kunjung diserahkan ke dewan.
Eksekutif dituding lalai, karena APBD Perubahan Tahun Anggaran 2016 sesungguhnya sudah ditetapkan dalam Sidang Paripurna DPRD Provinsi Bali dua pekan lalu. Idealnya, dokumen Penjabaran APBD Perubahan tersebut diserahkan ke dewan bersamaan dengan Rancangan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2016.
"Karena belum adanya RKA SKPD, rencana kunjungan kerja DPRD Bali ke luar daerah yang sudah dijadwalkan tidak bisa dilaksanakan. Semua terbengkelai, karena terkait anggaran," beber Ketua Fraksi PDIP DPRD Provinsi Bali Kadek Diana, di Gedung Dewan, Senin (17/10).
Dijelaskan, Sekretariat DPRD Provinsi Bali belum bisa menentukan anggaran untuk sejumlah agenda dewan, karena belum ada RKA SKPD dimaksud. "Rencanaya Pansus APBD Induk 2017 dan Komisi IV yang membahas Ranperda LPD, melakukan kunjungan ke luar daerah. Tetapi itu tidak bisa dilaksanakan," kata politisi asal Gianyar itu.
Selain terbengkelainya sejumlah agenda kunjungan dewan, ada banyak dampak lain akibat belum adanya Penjabaran APBD Perubahan Tahun Anggaran 2017. Tugas dewan untuk mengawasi pelaksanaan program pembangunan oleh eksekutif, juga diakui Kadek Diana sulit dilakukan.
Apalagi pada APBD Perubahan, ada anggaran proyek sebesar Rp600 miliar. "Kita tidak bisa awasi, karena tidak ada penjabarannya. Proyek itu apa saja dan di mana, anggaran masing-masing proyek berapa, kita buta. Semua itu ada dalam Penjabaran APBD Perubahan yang seharusnya sudah kami terima," ujar anggota Komisi III DPRD Provinsi Bali itu.
Ia menjelaskan, hingga saat ini, dewan baru mendapatkan penjabaran hibah yang difasilitasi oleh anggota dewan. Sementara Penjabaran APBD Perubahan Tahun 2016, justru belum diterima. "Jadi dewan bener-bener buta tentang detail penjabaran APBD Perubahan," berangnya.
Sesuai amanat Permendagri, lanjut Kadek Diana, Penjabaran APBD Perubahan seharusnya disusun bersamaan dengan penyusunan Rancangan APBD Perubahan. Dengan demikian, Penjabaran APBD Perubahan dimaksud pun sudah seharusnya diserahkan ke dewan bersamaan dengan penyerahan Rancangan APBD Perubahan.
"Penjabaran APBD Perubahan itu harus ditetapkan dalam Pergub. Karena Pergub belum ada, dan dokumennya belum ada, maka beberapa agenda kita batalkan," pungkas Kadek Diana. san/ari
Komentar