Wakapolda Siap Back-Up Pemerintah Tertibkan Galian C Bodong di Selat
Rabu, 05 Oktober 2016
00:00 WITA
Karangasem
3989 Pengunjung
suaradewata
Karangasem, suaradewata.com – Pasca pertemuan antara Bupati Karangasem, IGA Mas Sumatri dengan Wakapolda Bali, beberapa waktu lalu, kini Tim Yustisi Pemkab Karangasem tengah menyiapkan operasi penertiban Galian C Ilegal yang berada di wilayah Desa Sebudi, Kecamatan Selat, Karangasem. Untuk memantapkan hal tersebut, Tim Yustisi dipimpin oleh Asisten I Setdakab Karangasem, I Ketut Wage Saputra, menggelar rapat dengan Wakil Bupati, Wayan Artha Dipa, Rabu (05/10/2016) diruang rapat Wakil Bupati.
Dalam rapat tersebut intinya membahas mengenai hasil pertemuan Bupati dengan Wakapolda serta bagaimana tindak lanjutnya termasuk menyusun rencana operasi penertiban. Sampai saat ini hampir sebagian besar perusahaan galian C ilegal di Selat masih dibiarkan beroperasi tanpa ada tindakan tegas dari Polda Bali maupun Pemprov Bali.
“Sebelumnya Pemkab Karangasem sudah berulang kali melakukan pembinaan bahkan hingga bersurat ke Pengusaha Galian C tak berizin tersebut agar mereka berhenti beroperasi karena melanggar aturan, tapi mereka tetap saja masih berani beroperasi!” sebut Wage Saputra. Dari Yustisi sendiri kata dia sudah berulangkali meminta 21 pengusaha galian tak berizin diwilayah itu untuk memindahkan alat berat mereka. Tapi mereka ngotot dan menolak dengan alasan itu alat berat mereka dan ditempatkan di lokasi tanah mereka.
Untuk itulah Bupati Karangasem bertemu dengan Wakapolda guna membahas permasalahan tersebut, dimana dalam pertemuan itu pihak Polda Bali sendiri sudah siap membackingi pemerintah menertibkan seluruh usaha galian C tak berizin di Selat dan daerah lainnya di Karangasem. Hanya saja sebelum tindakan refresif itu dilakukan, Polda menyarankan untuk mengambil langkah persuasif dulu.
Dalam pertemuan tersebut kata Wage Saputra, Bupati juga menyampaikan adanya keberatan dari pengusaha galian C berizin yang mengancam tidak akan membayar pajak jika galian C ilegal tetap dibiarkan beroperasi.
Sementara itu, Wakil Bupati Karangasem, Wayan Artha Dipa, meminta aparatnyya dalam hal ini Tim Yustisi untuk bertindak tegas. Pada intinya kata Artha Dipa seluruh perusahaan Galian C tak berizin tidak boleh lagi beroperasi dan harus ditutup paksa karena mereka tetap saja membangkang.
“Mestinya Pemprov Bali lah yang harus melakukan penertiban!” lontarnya. Sebab Pemkab Karangasem hanya mengeluarkan rekomendasi dari sisi lingkungannya saja, nah kalau ada perusakan lingkungan menurutnya harus ditindak tegas dan ditertibkan.
“Jangan lagi ada kata buah simalakama, kita ini ingin menyelamatkan lingkungan dari kerusakan yang lebih parah. Bahkan seluruh Bendesa Adatnya pun setuju!” pungkas Artha Dipa, sembari menegaskan sesuai dengan arahan Wakapolda Bali, pihaknya akan melibatkan lebih banyak lagi personil Polisi baik dari Polres maupun Polsek serta anggota TNI. Untuk itu pihaknya akan bersurat ke Polda dan Kodam IX Udayana. nov/ari
Komentar