PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Membangun Indonesia Dengan Penerapan Tax Amnesty

Rabu, 28 September 2016

00:00 WITA

Nasional

4255 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

ilustrasi/istimewa

Opini, suaradewata.com – Setelah DPR RI dengan resmi mengesahkan UU Tax Amnesty pada 28 Juni lalu kini secara resmi UU tersebut sudah mulai diterapkan. Kementerian Keuangan memastikan program pengampunan pajak ini mulai berjalan pada Senin (18/7/2016) seiring terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Itu artinya, wajib pajak sudah dapat mengajukan permohonan pengampunan pajak hari ini.

Menteri Keuangan, Bambang Brojonegoro mengatakan dengan adanya UU ini minimal segi penerimaan pajak dapat mencapai angka 100 triliun. Hal ini didasari fakta bahwa potensi uang orang Indonesia di luar negeri sangat banyak karena berbagai macam data menunjukkan dan mengindikasikan, meskipun uangnya itu berasal dari Indonesia tetapi disimpannya lebih di luar negeri. Sementara itu, jauh kedepan hingga 1 April 2017, potensi dana repatriasi tax amnesty mencapai Rp 1.000 triliun. Dari dana tersebut diperkirakan sekitar Rp 500 triliun hingga Rp 600 triliun akan masuk ke perbankan dan sisanya akan masuk ke instrument lainnya.

Perkiraan dana repatriasi sebesar itu tentunya akan membawa dampak positif terhadap perekonomian dalam negeri. Namun, melihat besarnya dana yang berasal dari luar negeri ini bukan tidak mungkin jika disisi lain dari hal itu justru mendatangkan pergolakan yang bersumber dari pihak asing. Hal ini dapat terjadi lantaran banyaknya pengusaha asal Indonesia yang meletakkan uangnya di negara lain. Sementara dengan diberlakukannya UU Tax Amnesty ini memunculkan niatan dari para pengusaha Indonesia yang memiliki uang di luar negeri untuk menarik kembali uangnya dan mengalihkan ke investasi dalam negeri. Semua ini tentunya tidak lepas dari besarnya potongan pajak yang diberlakukan oleh pemerintah dalam UU Tax Amnesty tersebut.

Seperti yang dikemukakan oleh Menteri Keuangan bahwa tidak bisa dipungkiri adanya kepentingan asing yang menjadi hambatan dan tantangan. Karena jika Indonesia melakukan tax amnesty apalagi cukup banyak dana repatriasi maka akan ada beberapa negara yang selama ini diuntungkan dengan adanya uang Indonesia di luar negeri dan kemudian harus mengalami kerugian atau dampak negatif dari adanya tax amnesty.

Salah satu negara yang merasa terancam perekonomiannya dengan adanya pengampunan pajak di Indonesia ini adalah Singapura. Negara Singapura merupakan salah satu negara tujuan paling favorit bagi para pengusaha Indonesia untuk menyimpan uangnya. Hal ini karena Singapura berani menawarkan jaminan pajak yang rendah. Dengan diberlakukannya UU Tax Amnesty di Indonesia ini maka dapat diprediksi bahwa banyak uang yang akan ditarik oleh para pengusaha Indonesia yang menyimpan uangnya di Singapura. Tentunya dengan langkah tersebut Singapura akan kehilangan sumber dana yang cukup besar. Bahkan hal ini dapat melumpuhkan perekonomian Singapura. Tetapi, hal ini justru menguntungkan bagi Indonesia. Pasalnya dengan dana repatriasi yang besar ini akan mampu memperkuat perekonomian Indonesia. Dengan kondisi perekonomian yang kuat Indonesia mampu menyusul kekuatan ekonomi negara asing lainnya, terkhusus di kawasan ASEAN. Cukup sudah orang Indonesia membangun negara lain. Sekaranglah waktu yang tepat bagi orang Indonesia untuk membangun negara sendiri.

Dari perkiraan-perkiraan yang akan terjadi sebagai dampak penerapan tax amnesty di Indonesia, sebenarnya terdapat satu point penting dari penerapan UU Tax Amnesty ini, yaitu bagaimana sensitifnya kebijakan pengampunan pajak yang diterapkan Indonesia sehingga memunculkan daya saing antar negara kawasan ASEAN. Daya saing yang kemudian muncul ini dapat meningkatkan nilai tawar Indonesia, terkhusus dalam pelaksanaan kebijakan Masyarakat Ekonomi ASEAN yang telah disepakati oleh seluruh negara anggota ASEAN. Indonesia akan menjadi pusat ekonomi yang sangat menarik bagi investor-investor asing yang mencari tempat menanamkan modalnya. Dengan nilai investasi yang cukup besar maka pertumbuhan ekonomi Indonesia akan terdongkrak naik. Kondisi tersebut tentunya membuat Indonesia tidak perlu membutuhkan waktu yang lama untuk melaksanakan program pro rakyat. Yaitu program yang selama ini digadang-gadang oleh pemerintah setiap periodenya.

Sekarang mari kita bayangkan suatu kondisi dimana semua warga negara Indonesia yang menyimpan dan menanamkan dananya di luar negeri menarik seluruh modalnya dan mengalihkannya ke investasi dalam negeri. Betapa akan luar biasanya kondisi ekonomi Indonesia. Indonesia akan mampu kembali menjadi Macan Asia yang disegani dan diperhitungkan dalam perekonomian dunia. Indonesia akan mampu mewujudkan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia sesuai dengan amanat konstitusi.

Itu semua tergantung dari pribadi masing-masing para pengusaha yang katanya Warga Negara Indonesia. Dari pada kita kaya tetapi mengkayakan negara lain alangkah lebih baiknya jika kita kaya dan mengkayakan negara sendiri. Menjadi bagian dalam membangun kemajuan negara adalah pencapaian yang luar biasa bagi setiap warga negara. Semoga dengan adanya UU Tax Amnesty ini perekonomian Indonesia semakin tumbuh dan mampu meningkatkan daya saing Indonesia di dunia.

Jaya Nugraha

Pengamat Ekonomi

 


Komentar

Berita Terbaru

\