Polisi Tetapkan BKA Sebagai Tersangka Pemilik Senpi Ilegal
Selasa, 27 September 2016
00:00 WITA
Gianyar
4306 Pengunjung
suaradewata
Gianyar, suaradewata.com - Bagus KA (28) alias BKA resmi dijadikan tersangka atas kepemilikan senpi ilegal yang ditemukan polisi dari dalam mobil saat melakukan razia rutin di Jalan Raya Kemenuh, Sukawati, Gianyar, Senin (26/9) kemarin.
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh tim penyidik Polsek Sukawati, BKA terbukti sebagai pemilik senjata api jenis pistol FN Browning High Power Automatic 9mm lengkap dengan magasin berisi 7 butir peluru. Kapolsek Sukawati AKP Wayan Wisnawa SIK, menjelaskan dari pengakuan BKA setelah dimintai keterangan, BKA membeli pistol tersebut dari seseorang bernama Yanto sekitar 4 bulan lalu seharga Rp 25juta.Tetapi BKA tidak dapat menunjukkan bukti kepemilikan yang sah sesuai dengan undang-undang. "BKA saat ini diamankan di Polres Gianyar, sedangkan penanganan kasusnya oleh tim penyidik reskrim Polsek Sukawati" jelas AKP Wisnawa.
BKA diancam Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 pasal 1 tentang kepemilikan senjata tanpa hak dengan ancaman setinggi-tingginya 20 tahun penjara. Sementara itu, teman BKA dalam satu mobil yakni IKL dijadikan saksi.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, polisi yang sedang melakukan razia rutin di Jalan Raya Kemenuh, mengamankan BKA dan IKL karena kedapatan membawa senpi pistol dan sejenis golok dari dalam mobil tersangka pada hari Senin (26/9). BKA yang asal Tampakgangsul, Denpasar itu seyogya akan menghadiri undangan temannya di daerah Taman Bali, Bangli. Namun tidak diketahui alasannya mengapa sampai membawa senpi dan sajam. gus/ari
Komentar