Perempuan Ini Tertangkap Sedang “Nempel†Sabu
Kamis, 08 September 2016
00:00 WITA
Denpasar
5443 Pengunjung
suaradewata
Denpasar, suaradewata.com – Seorang perempuan pengangguran yang diketahui berinisial AMY,36, ditangkap petugas lantaran kedapatan mengedarkan narkoba jenis sabu di kawasan Denpasar. Tersangka ditangkap di Jalan Tukad Batanghari pada Rabu (31/8/2016) sekitar pukul 17.15 Wita, saat hendak menempelkan sabu di kawasan tersebut.
Terbukti saat digeledah petugas menemukan 25 paket sabu seberat 13,1 gram yang disimpan dalam tas yang dipakainya. Dari pemeriksaan, tersangka mengaku juga menyimpan ekstasi di kamar kosnya di Jalan Tukad Balian. Dari hasil penggeledahan di tempat kosnya itu, petugas mendapatkan ekstasi sebanyak 190 butir.
Waka Polresta Denpasar AKBP I Nyoman Artana menjelaskan, pihaknya bisa menangkap tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang wanita yang dicurigai mengedarkan narkoba jenis sabu.
"Selanjutnya dilakukan lidik selama 1 minggu untuk mengetahui tempat tinggalnya dan sesuai ciri-ciri pelaku. Saat pelaku akan menempel BB kita langsung tangkap," ujarnya di Mapolresta Denpasar, Kamis (8/9/2016).
Ditambahkan Kasat Resta Narkoba Kompol I Gede Ganefo, tersangka mengaku mendapatkan barang sabu dan ekstasi dari temannya yang berinisial DRS yang dikenalnya lewat telepon sejak dua minggu ini dengan cara ambil tempelan. Diduga DRS yang mengendalikan penjualan narkoba tersebut dari balik LP Kerobokan.
"Tersangka mengaku sudah tiga kali ini mengambil tempelan barang berupa sabu dan ekstasi milik DRS. Yang pertama pada Minggu, 21 Agustus 2016, sebanyak 15 paket sabu dan ekstasi 250 butir. Yang kedua, pada Minggu 28 Agustus 2016 yaitu ekstasi saja sebanyak 250 butir. Semua barang tersebut sudah laku diedarkan dengan cara ditempelkan pada tempat sesuai yang diperintahkan DRS," ujar Ganefo.
Sementara untuk pengambilan yang ketiga, pada Rabu, 31 Agustus 2016, jenis yang hendak diedarkan adalah sabu sebanyak 25 paket dan ekstasi 190 butir.
"Kalau yang ketiga, barangnya belum sempat diedarkan karena keburu tertangkap. Tersangka mengaku mendapat upah sekali tempel Rp 50 ribu dan selama tersangka menempel dua minggu ini, upah yang didapat totalnya Rp 1,5 juta dari DRS. Saat ini DRS berada di LP Kerobokan. Dan, terkait pengakuan DRS ada di LP kerobokan, kami masih didalami kebenarannya," tukasnya.
Tersangka dijerat Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. "Suami pelaku juga sedang berada di LP dengan kasus yang sama tangkapan Polresta Denpasar tahun 2015 dengan vonis tiga tahun," pungkas Ganefo. ids/hai
Komentar