Bule Ini Ngaku Lega Liburannya Mendekam di Tahanan BNNP Bali, Kenapa Ya?
Jumat, 02 September 2016
00:00 WITA
Denpasar
4941 Pengunjung
suaradewata
Denpasar, suaradewata.com – Gelar perkara kasus narkotika yang digelar Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali kepada awak media pada Jumat (2/9/2016) menyisakan cerita unik. Pasalnya, dari belasan tersangka yang ditangkap jajaran BNNP Bali, ada satu orang yang justru lega mendekam di ruang tahanan BNNP Bali.
Adalah Myra Lynne Williams,27, yang merasa seperti demikian. Perempuan asal New Zealand ini merasa lega liburannya di Bali justru mendekam di ruang tahanan BNNP Bali. Usut punya usut, dia mengaku sudah delapan tahun kecanduan narkotika dan sampai sekarang kesulitan untuk lepas dari rasa kecanduan itu.
"Semoga ini akhir dari semuanya," tukasnya Myra dengan singkat saat dikembalikan ke ruang tahanan. Tak banyak memang jawaban yang terlontar dari mulutnya. Selain kesempatan untuk berbincang langsung yang terbatas, perempuan itu terkesan cuek dan menjawab segala pertanyaan awak media dengan enteng dan singkat.
Namun, dari penuturan Kepala BNNP Bali Brigjen Pol Putu Gede Suastawa, Myra yang ditangkap pada Rabu (31/9/2016) di Terminal Kedatangan Internasional Bandara Ngurah Rai ini sudah mengkonsumsi berbagai jenis narkotika selama penerbangan dari negara asalnya. Bukan hanya sabu saja, namun perempuan penuh tato di lengannya ini sempat pesta narkoba.
"Sebelum berangkat dia sudah pakai narkotika. Dari marijuana, ineks, kemudian terakhir sabu. Sisanya dia bawa sebagai bekal liburan di Bali. Rupanya baru sakaw saat tiba di terminal kedatangan internasional Bandara Ngurah Rai," ungkapnya.
Hanya saja, dia tidak bisa memastikan apakah saat melakukan penerbangan dari negara asalnya, tersangka sudah dalam keadaan sakaw. Sebab, pihaknya belum mengorek keterangan sampai sejauh itu. Pihaknya sejauh ini hanya memastikan bahwa kristal bening yang ditemukan di tempat duduk karena diduga terjatuh dari saku celananya adalah sabu.
"Saat ditenangkan petugas sebelum diiterogasi karena masih dalam keadaan sakaw, dia dudukkan di dalam ruangan. Barang bukti kita temukan di bawah pantatnya. Ya diduduki," jelasnya.
Soal statusnya, sambungnya, pihaknya baru menetapkannya sebagai pengguna. Namun, status itu bisa saja berkembang menjadi pengedar, bila hasil penyidikan menjurus ke arah itu. “Itu status sementara. Karena penyidikan masih terus dilakukan,” imbuhnya.
Sedangkan barang bukti yang disita dari pelaku berupa sabu dengan berat kotor 0,81 gram atau 0,43 gram berat bersih. "Kita kenakan sesuai undang-undang Narkotika, pasal 112 ayat 1 pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. ids/hai
Komentar