Polres Buleleng Tangkap Pengedar Sabu Jaringan Lapas Kerobokan
Kamis, 01 September 2016
00:00 WITA
Buleleng
5720 Pengunjung
suaradewata
Buleleng, suaradewata.com – Aksi Polres Buleleng mengungkap jaringan peredaran narkotika di bumi Panji Sakti berhasil menangkap kembali pengedar Sabu-sabu berinisial AM alias Udin, 24, warga Kelurahan Penarukan, Kecamatan Buleleng. Penangkapan tersebut pun berhasil membongkar keberadaan jaringan peredaran narkotika di Lapas Kerobokan, Denpasar.
Menurut Kapolres Buleleng, AKBP Made Sukawijaya, pihaknya menangkap Udin di kawasan Jalan Srikandi, Desa Baktiseraga, sekitar pukul 12.00 Wita, (30/8/2016). Dari penangkapan tersebut, Satuan Anti Narkotika Polres Buleleng mengamankan barang bukti seberat 7,81 gram.
“Tersangka AM (Udin) ditangkap di jalan. Saat digeledah, anggota kami mendapatkan enam paket sabu-sabu. Barang bukti (Narkotika) didapat orang berinisial CK yang saat ini ada di Lapas Kerobokan,” ungkap Sukawijaya, Kamis (1/9/2016).
Selain mendapat pengakuan sumber narkotika didapat dari Lapas Kerobokan, tersangka udin pun bukan baru sekali mengedarkan barang haram tersebut di Buleleng.
Narkotika jenis sabu-sabu yang khusus diedarkan Udin di Buleleng tersebut sudah dilakukan sebanyak tiga kali. Bahkan, narkotika yang siap diedarkan di kawasan Buleleng tersebut sudah dikemas dalam bentuk paket sejak ditempat pengambilan yakni Lapas Kerobokan.
Sukawijaya yang terkenal mengungkap sejumlah kasus peredaran narkotika di Kepulauan Riau mengaku, surat yang dilayangkan ke Direktorat Narkotika Polda Bali pun berisi permohonan untuk memeriksa CK yang saat ini berstatus narapidana kasus narkotika di Lapas Kerobokan.
Dari hasil mengedarkan narkotika yang ketiga kalinya tersebut, penggeledahan terhadap tersangka Udin pun berhasil menyita uang sebesar Rp700 ribu. Yang diakuinya sebagai upah penjualan sabu-sabu yang dibawa dari Lapas Kerobokan tersebut.
“Sekali lagi kami ingatkan kepada para pengedar narkotika di Buleleng. Kami dari kepolisian tidak akan pernah berhenti memberantas sindikatnya. Tidak ada toleransi apapun untuk peredaran narkotika,” pungkas Sukawijaya.
Dikonfirmasi terkait dengan perbuatannya mengendarkan narkotika di Buleleng, Udin membenarkan mendapat narkotika tersebut dari Lapas Kerobokan. Kepada awak media, Udin mengaku baru dua minggu mengedarkan barang terlarang itu.
Pemuda asal Desa Penarukan itu akhirnya dijerat dengan pasal 114 ayat (1) junto Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana minimal 5 tahun penjara maksimal 20 tahun penjara. adi/hai
Komentar