PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

PNS Diberi Pemahaman tentang Tax Amnesti

Rabu, 24 Agustus 2016

00:00 WITA

Nasional

3743 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

suaradewata

Gianyar, suaradewata.com - Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kabupaten Gianyar mensosialisasikan Undang – Undang Nomor 11 tahun 2006 tentang Pengampunan Pajak (Tax Amnesti) terhadap PNS Pemkab Gianyar di ruang sidang utama Kantor Bupati Gianyar, Rabu (24/8).
 
Kepala Kantor Pelayan Pajak Kabupaten Gianyar Subagiono mengatakan, amnesti pajak merupakan sumber pertumbuhan ekonomi baru yang sedang digenjot pemerintah pusat saat ini. Banyak faktor yang melatarbelakangi, diantaranya moderasi pertumbuhan ekonomi global, ketidakpastian kebijakan moneter, turunnya harga komoditas, perang tak berkesudahan di Timur Tengah, ditambah brexit dan lainnya.”Dampaknya menimbulkan multiflier efek yang cukup memukul Indonesia,”kata dia.
 
Amnesti Pajak, lanjut dia, akan memberi peluang  bagi pengusaha besar membuka investasi di Indonesia. Pasalnya, harta WNI yang tersebar di luar negeri mencapai sekitar Rp 11 ribu trilyun lebih. Sedangkan, di sisi lain, pemerintah butuh dana segar untuk mengkebut infrastuktur pembangunan berkelanjutan.”Salah satunya dengan cara repatriasi,”ucapnya.
 
Lebih lanjut dia mengatakan, amnesti pajak ini bertujuan untuk peningkatan likuiditas domestik dan investasi, perbaikan nilai tukar Rupiah, suku bunga yang kompetitif. Juga sebagai perluasan basis data perpajakan yang lebih valid dan reliable. Dan tentunya meningkatkan penerimaan pajak baik jangka pendek maupun jangka panjang.
 
“Setiap orang atau badan berhak mendapat amnesti pajak, dengan pengecualian yang bersangkutan sedang menjalani proses hukuman atas tindak pidana di bidang Perpajakan. Ada enam keuntungan dari amnesti pajak, yakni penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak kena biaya administrasi, tidak dilakukan pemeriksaan, penghentian proses pemeriksaan, jaminan kerahasiaan, dan pembebasan pajak penghasilan untuk balik nama harta tambahan,”jelas Subagiono.
 
Asisten III Setda Kabupaten Gianyar Wayan Sudamia mengatakan, sosiliasi ini hendaknya dimanfaatkan sebagai pedoman bagi PNS di lingkungan Pemkab Gianyar dalam menjalankan amanat UU yang berfokus pada pengampunan pajak.
 
“Ruang lingkup yang diatur dalam UU pengampunan pajak sedemikian kompleksnya. Sehingga patut menjadi perhatian bersama, untuk memahami isi dari UU yang dimaksud. Dan pelaksanaannya nanti dapat dijalankan sesuai aturan yang berlaku,”ujarnya. gus/ari


Komentar

Berita Terbaru

\