Aspek Hukum dan Kebijakan Penghargaan Olahraga Harus Jelas
Rabu, 24 Agustus 2016
00:00 WITA
Denpasar
5483 Pengunjung
suaradewata
Denpasar, suaradewata.com – Nilai bonus sebesar Rp 5 milyar yang diterima atlet peraih medali emas dalam Olimpiade 2016 boleh dikata cukup prestisius. Tradisi bonus itu sendiri dimaksudkan sebagai bentuk penghargaan bagi atlet yang berprestasi sekaligus memotivasi atlet lainnya untuk mencetak prestasi serupa.
Namun di sisi lain, peran dan kebijakan pemerintah dari aspek hukum pemberian penghargaan di bidang olahraga tersebut masih perlu dipertegas. Apalagi, pemberian penghargaan bagi atlet berprestasi kini telah menjadi perhatian khusus oleh pemerintah, khususnya Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora). Salah satunya adalah aspek hukum dan kebijakan terkait dengan penerima, bentuk, mekanisme, dan standarisasi penghargaan.
Pemberian penghargaan oleh pemerintah kepada pelaku olahraga di Indonesia yang mencetak prestasi sejatinya sudah dilakukaan sejak lama. Hal ini juga sudah menjadi perhatian luas di kalangan masyarakat, khususnya pelaku olahraga di Indonesia.
Wacana dan kajian tersebut terungkap dalam acara “Sosialisasi Penghargaan Keolahragaan” yang dilaksanakan oleh Kementerian Pemuda dan Olahraga melalui Asisten Deputi Kemitraan dan Penghargaan Olahraga, Deputi Bidang Pembudayaan Olahraga bekerjasama dengan Dinas Dikmudora Provinsi Bali di Kuta Bali yang berlangsung dari tanggal 23 hingga 25 Agustus 2016.
“Sosialisasi ini juga dimaksudkan untuk memformasikan pemberian penghargaan olahraga yang akan diberikan pemerintah dalam rangka peringatan Hari Olahraga Nasional (Haornas), pada bulan September 2016 mendatang,” jelas Kepala Bidang Pengembangan dan Karier Atlet Kemenpora, Bambang Sutiono.
Dia menambahkan, pada tahun ini ini pemerintah merencanakan memberikan penghargaan dalam bentuk kesejahteraan untuk sebelas kelompok pelaku olahraga, beasiswa tingkat SD hingga S3, serta penghargaan bagi organisasi atau lembaga yang bergerak di bidang olahraga dalam bentuk awards. “Dan, jika ada usulan masyarakat akan didorong pemberian penghargaan yang diberikan oleh Presiden,” imbuh Sutiono.
Dia menjelaskan, negara harus hadir dalam menjamin masa depan pelaku olahraga. Negara yang dimaksud adalah pemerintah pusat, provinsi dan daerah. “Kita berbagi peran, kalau mereka berprestasi membela negara dan bangsa (merah putih) itu tugasnya pemerintah pusat, kalau mereka berprestasi membela provinsi di tingkat nasional yang menjamin tugasnya pemerintah provinsi, dan kalau mereka berasal dari daerah dan berprestasi di tingkat provinsi itu dijamin oleh pemerintah kabupaten/kota,” tandas Bambang Sutiono.
Kemenpora RI mengundang 54 peserta berasal dari unsur Disdikmudora, KONI, SIWO PWI dan Pengurus Cabang Olahraga dari berbagai kabupaten/kota dan provinsi di Indonesia. Sejumlah materi yang disampaikan antara lain; kebijakan pemerintah dalam pemberian penghargaan olahraga dalam hal ini Perpres RI Nomor 44/2014 tentang Pemberian Penghargaan Olahraga dan Permen Nomor 1648/2015 tentang Persyaratan Pemberian Penghargaan Olahraga, Tenaga Keolahragaan, dan Organisasi Olahraga. Materi lainnya yaitu; pelaksanaan kegiatan pemberian penghargaan olahraga kepada pelaku olahraga berprestasi, prosedur pemberian gelar, tanda jasa dan tanda kehormatan dan persepektif media dalam pemberian penghargaan olahraga kepada pelaku olahraga berprestasi.
Dalam sesi tanya jawab, Asisten Deputi Kemitraan dan Penghargaan Olahraga Dr Dwijayanto Saroso Putera mengatakan, pelaku olahraga bukan hanya atlet, ada juga pelatih dan asisten pelatih dan juga organisasi keolahragaan.
“Jangan sampai memberikan penghargaan seperti pemadam kebakaran, main semprot saja, kedepan harus ada standarisasi dan mekanisme yang jelas, harus ada aturan yang jelas dan tegas, jangan sampai ganti pimpinan ganti kebijakan,” pungkasnya. nur/hai
Komentar