22 Napi Asing di Bali Dapat Remisi HUT RI Ke-71
Selasa, 16 Agustus 2016
00:00 WITA
Denpasar
3486 Pengunjung
suaradewata
Denpasar, suaradewata.com - 22 narapidana warga negara asing di Lembaga Permasyarakatan wilayah Bali mendapatkan remisi di Hari Ulang Tahun RI ke-71.
Data Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali tertera rincian 22 narapidana asing di Bali tersebut yang mendapatkan remisi Kemkumham Provinsi Bali yakni dari Amerika Serikat sebanyak dua orang, Australia sebanyak empat orang, Belanda dua orang, Inggris satu orang, Jerman satu orang, Rusia satu orang, Italia sebanyak satu orang, Nigeria sebanyak satu orang, Thailand ada tiga orang, Malaysia dua orang, Filipina tiga orang, dan Bangladesh satu orang.
"Warga negara asing ada 69 se-Bali yang dapat remisi 22 orang," ujar Kepala Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali Sulistyo.
Pihaknya menambahkan bahwa 22 narapidana warga negara asing yang mendapatkan remisi tersebut sebagian besar terkait kasus tindak pidana umum yakni tentang narkotika, ada yang mendapatkan rekomendasi dari Kementerian Hukum dan HAM pusat dan sebagiannya lagi dari SK Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali.
"Nama-namanya akan kami sebutkan besok, setelah apel di Lapas Kerobokan," terang Sulistyo.
Pemberian remisi kepada narapidana asing menurutnya hanya mengurangi masa tahanan mereka sebanyak satu bulan hingga enam bulan.
"Kita orang asing enggak ada yang bebas," tambahnya.
Pihak Kementerian Hukum dan HAM memberikan remisi kepada 22 tahanan warga negara asing tersebut dikarenakan memiliki track record dalam menjalani masa tahanan.
"Sesuai dengan PP 99 tahun 2012 pasal 34 itu dia berkelakuan baik, tidak menimbulkan kegaduhan di dalam Lapas, itu yang menjadikan para napi asing mendapatkan remisi," pungkasnya. ids/ari
Komentar