DPR Pastikan Pembahasan RUU Polri Tunggu Surpres
Kamis, 17 April 2025
08:01 WITA
Nasional
1087 Pengunjung

RUU Polri
Jakarta - Ketua DPR RI, Puan Maharani menampik kabar yang menyebutkan DPR segera membahas revisi UU Polri setelah mengesahkan revisi UU TNI.
Ketua DPR RI menegaskan, jika ada surpres yang beredar di publik, bukan surpres resmi yang dikeluarkan oleh Presiden Prabowo Subianto. Puan juga memastikan daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU Polri yang beredar saat ini bukan draf resmi karena pimpinan DPR belum menerima surpres RUU tersebut.
“Jadi, kalau sudah ada DIM yang beredar, itu bukan DIM resmi,” kata Puan.
Senada, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad juga menyebutkan revisi UU Polri belum akan dibahas dalam waktu dekat. Dasco mengklaim belum ada supres ihwal RUU Polri.
“DPR belum berencana melakukan revisi UU Polri,” tutur Dasco.
Untuk diketahui, RUU Polri termasuk dalam rancangan undang-undang inisiatif DPR. Pembahasannya sudah dilakukan sejak 2024. Sejumlah pasal diusulkan dilakukan perubahan berdasarkan draf RUU Polri.
Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan memastikan pembahasan RUU Polri akan dibahas setelah parlemen menerima surat presiden.
“Apakah akan dibahas di tempat tertentu? Tentu saja kami biasanya di sini, di parlemen," ungkap Hinca.
Hinca mengatakan Komisi III akan mengundang banyak ahli yang memiliki kapasitas memberi masukan tentang aturan kepolisian Indonesia. Keterbukaan menjadi tolok ukur komisinya untuk membahas RUU Polri.
“Lihatlah kalau Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) saja kami bikin belum kami mulai, panjanya itu sudah kami sangat terbuka, bahkan kami bikin power point-nya. Kami jelaskan substansinya. Kami undang banyak orang datang,” ujarnya.
Dia menegaskan Komisi III DPR, yang membidangi penegakan hukum, selalu terbuka dengan pembahasan apapun. Hinca pun memastikan, jika RUU Polri dibahas di Komisi III, maka pembahasannya akan dilakukan secara terbuka seperti yang dilakukan saat membahas RUU KUHAP.
Komentar