PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Penganggon Bebek Gunakan Sabu Dibekuk Petugas

Kamis, 11 Agustus 2016

00:00 WITA

Gianyar

4008 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

suaradewata

Gianyar, suaradewata.com - Tim buser Sat Resnarkoba Polres Gianyar membekuk Mang Aya (38) seorang penganggon/peternak bebek, karena kedapatan memiliki narkotika jenis sabu-sabu. Saat penggelahan petugas menemukan sisa sabu-sabu yang disembunyikan Aya di areal kandang bebek.

Wakapolres Gianyar Kompol Toni Sugadri SIK, didampingi Kasat Resnarkoba AKP I Gusti Putu Dharmanatha SH, saat rilis penangkapan Kamis (11/8) mengungkapkan, penangkapan tersangka berinisal Mang Aya berawal dari informasi dari masyarakat bahwa ada penyalahgunaan narkotika di wilayah Desa Temesi, Gianyar. Unit Buser Narkoba kemudian melakukan penangkapan terhadap tersangka Mang Aya pada hari Jumat (5/8) pukul 22.30 wita. "Tersangka kami tangkap di simpang tiga jurusan Gianyar- Bangli-Klungkung" ungkap Kompol Sugadri.

Setelah diinterogasi oleh petugas, tersangka mengaku menggunakan narkotika jenis sabu-sabu, 2 hari sebelumnya. Sisa sabu-sabu disimpan tersangka di areal kandang bebek milik tersangka di wilayah Desa Temesi. "Petugas kemudian mengajak tersangka ke areal kandang bebek untuk mencari barang bukti sabu yang disembunyikan" tambahnya.

Setelah dilakukan penggeledahan, petugas berhasil menemukan 1 plastik klip berisi serbuk kristal bening seberat 0,27gram netto dibawah karpet alas tidur, yang diakui sabu-sabu oleh tersangka. Selain itu, petugas juga menemukan 2 buah pipet kaca dan 1 pipet plastik dalam kotak kaset. Sedangkan bong/alat isap ditemukan dalam saku celana training di dalam kamar dekat kandang bebek. Petugas kemudian mengamankan tersangka dan barang bukti ke Polres Gianyar. Tersangka terancam pasal 127 ayat 1 Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika dengan ancaman 4 tahun penjara. gus/ari


Komentar

Berita Terbaru

\