Galian C Ditertibkan, 9000 Orang Kehilangan Pekerjaan di Karangasem
Jumat, 05 Agustus 2016
00:00 WITA
Denpasar
5779 Pengunjung
suaradewata
Denpasar, suaradewata.com - Pemprov Bali menertibkan kegiatan galian golongan C di sejumlah daerah di Bali, tak terkecuali di Kabupaten Karangasem. Penertiban ini dilakukan sesuai amanat UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah. Jika Pemprov Bali melakukan pembiaran, maka hal tersebut bisa berdampak pada sanksi pidana.
"Dari hasil pantauan serta kajian di lapangan, ternyata banyak kegiatan galian golongan C di Kabupaten Karangasem yang tidak memiliki Surat Izin Penambangan Daerah (SIPD)," kata Tjokorda Gede Asmara Putra Sukawati, juru bicara Fraksi Partai Demokrat DPRD Provinsi Bali saat menyampaikan Pandangan Umum Fraksi Terhadap Ranperda Tentang Perubahan Atas Perda Nomor 3 Tahun 2011 dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bali, Kamis (4/8).
Dalam pandangan Fraksi Partai Demokrat, hal itu terjadi karena kegiatan tersebut ternyata melanggar Perda RTRW Kabupaten Karangasem. Dalam Perda dimaksud, mengatur batas ketinggian galian golongan C tidak boleh melebihi 500 meter di atas permukaan laut.
"Walaupun memang terjadi pembiaran dan bahkan dipungut retribusi," ujar Tjok Asmara, yang juga Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Gianyar.
Menurut Wakil Ketua Komisi II DPRD Provinsi Bali itu, ada sejumlah dampak yang terjadi akibat penertiban izin usaha galian golongan C tersebut. Yang paling parah adalah, terjadi kemiskinan akibat hilangnya kesempatan kerja bagi 9000 orang masyarakat yang bergerak di bidang galian golongan C.
"Data yang kami miliki, sekitar 9000 orang kehilangan kesempatan kerja akibat penertiban galian C ini di Kabupaten Karangasem," beber Tjok Asmara.
Selain itu, penertiban usaha galian golongan C ini juga berpengaruh terhadap kegiatan ekonomi lainnya, seperti angkutan, perbankan dan lain-lain. "Terjadi juga kelangkaan material dari galian golongan C seperti pasir, koral, sirtu, yang berdampak terhadap kenaikan harga material sampai 60 persen. Ini berpotensi menghambat pembangunan, khususnya penyelesaian proyek-proyek pemerintah," ujarnya.
Terhadap kondisi ini, Fraksi Partai Demokrat mengusulkan kepada Gubernur Bali Made Mangku Pastika agar mencarikan solusi. Salah satunya dengan melakukan koordinasi dengan Pemkab Karangasem dan Polda Bali, supaya dalam waktu sementara sampai akhir tahun 2016 dilakukan revisi Perda RTRW Kabupaten Karangasem.
Revisi ini mempertimbangkan sejumlah aturan di atasnya. Seperti, Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1990 Tentang Pengelolaan Kawasan Lindung, Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor Kep-43/ MenLH/10/1996 Tentang Kriteria Kerusakan Lingkungan Bagi Usaha Atau Kegiatan Penambangan Bahan Galian Golongan C Jenis Lepas di Daratan, dan Peraturan Gubernur Bali Nomor 16 Tahun 2016 Tentang Baku Mutu Lingkungan Hidup dan Kriteria Baku Kerusakan Lingkungan Hidup.
"Selama proses revisi berjalan, diharapkan aparat tidak melakukan penertiban sambil mempersiapkan kriteria yang jelas terkait pengeluaran SIPD. Sehingga diharapkan kegiatan galian golongan C yang merupakan penopang kehidupan masyarakat dapat berjalan dan pengaturan pasca kegiatan galian golongan C diatur sedemikian rupa sehingga tidak merusak lingkungan," pungkas Tjok Asmara. san/ari
Komentar