Meski Sudah Ditutup Polda, Masih Banyak Galian C Ilegal Beroperasi
Rabu, 03 Agustus 2016
00:00 WITA
Karangasem
3359 Pengunjung
suaradewata
Amlapura, suaradewata.com - Aparat penegak hukum dalam hal ini Polda Bali dan Tim Yustisi diminta untuk bertindak tegas terhadap perusahaan Galian C Bodong di Kecamatan Selat, Bebandem, dan Kecamatan Kubu, yang membandel dengan beroperasi kembali secara diam-diam. Agar tidak tercium aparat penegak hukum, para pengusaha galian C ilegal ini beroperasi pada jam-jam tertentu saja.
Terkait banyaknya pengusaha galian C ilegal yang nekat beroperasi meski tempat usahanya sudah ditutup Polda Bali, Pemkab Karangasem meminta Polda untuk bertindak tegas. “Kalau ada usaha galian C tak berizin yang buka lagi, itu melanggar namanya! Kalau melanggar ya ada petugas nantinya yang akan menindaklanjuti dalam hal ini Polda Bali,” kata Wakil Bupati Karangasem, I Wayan Artha Dipa, kepada wartawan Rabu (03-08-2016).
Menurutnya kalau ada pelanggaran mestinya aparat turun, dan pihaknya sepakat seluruh galian C tak berizin tidak boleh beroperasi, “Kalau memang ada informasi seperti itu nanti kita akan turunkan tim,” tegasnya. Disi lain pihaknya juga mengakui sejak ditutupnya seluruh Galian C tak berizin mengakibatkan adanya penurunan penerimaan daerah (PAD) dari sektor Galian C.
“Memang ada penurunan PAD, tapi itu paling berlangsung beberapa bulan saja. Dengan ditutupnya galian C di Selat maka konsentrasinya sekarang lebih banyak ke Kubu,” sebutnya, sembari mengatakan tahun ini merupakan tahun pelaksanaan proyek dimana sangat dibutuhkan material galian C seperti pasir dan batu, namun pihaknya yakin kebutuhan itu bisa dicover oleh galian C berizin yang ada seperti di Kubu dan di Bebandem.
“Kita juga tidak mau kerusakan lingkungan yang terjadi bertambah parah, memang ada masyarakat kecil yang kehilangan penghasilan, tapi tetap tidak boleh melanggar aturan dan itu akan dicarikan solusinya,” bebernya. nov/ari
Komentar