PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Lagi, Sat ResNarkoba Polres Gianyar Tangkap Pengguna Sabu

Jumat, 22 Juli 2016

00:00 WITA

Gianyar

4294 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

suaradewata

Gianyar, suaradewata.com  - Tim Sat Resnarkoba Polres Gianyar kembali menangkap satu pengguna narkotika jenis sabu-sabu bernama Gd Bud (22) di simpang empat Pantai Lebih, Jalan Bypass IB Mantra, Rabu (20/7). Gd Bud asal Lepang, Klungkung, tertangkap membawa sabu beserta alat isap (bong) yang digantung menggunakan tas kresek di sepeda motornya.

Seijin Kapolres Gianyar AKBP Waluya SIK, Kasat Resnarkoba Polres Gianyar AKP I Gusti Putu Dharmanata SH, mengungkapkan, dari informasi yang diperoleh bahwa ada seorang pengguna narkoba yang membawa sabu-sabu sedang melintas di Jalan Bypass IB Mantra. Tim buser Resnarkoba langsung melakukan pengintaian dan melihat tersangka Gd Bud yang sesuai dengan ciri-ciri yang dimaksud sedang melintas di simpang empat Pantai Lebih, Gianyar. Tersangka kemudian dihentikan oleh petugas dan dilakukan penggeledahan. “Saat dilakukan penggeledahan, dari dalam saku celana tersangka kami dapatkan 1 plastik klip berisi serbuk kristal dalam potongan pipet terbungkus bekas bungkus permen” ungkap AKP Dharmanatha.

Selain sabu-sabu seberat 0,07 gram netto, alat isap berupa bong, sumbu kompor dan korek api gas juga ditemukan petugas dalam tas kresek yang tergantung di sepeda motor yang digunakan tersangka. Selanjutnya petugas membawa tersangka dan barang bukti ke Mapolres Gianyar untuk penyidikan lebih lanjut. “Dari hasil penyidikan, tersangka bekerja di salah satu apartemen di daerah Kerobokan, Kuta Utara, Badung. Tersangka sudah menggunakan sabu-sabu sejak setahun yang lalu dan ketika ditangkap tersangka bermaksud menggunakan sabu-sabu tersebut di rumahnya di daerah Klungkung” tambahnya.

Tersangka Gd Bud dikenakan pasal 127 ayat 1 UU No. 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika golongan satu untuk diri sendiri dengan ancaman penjara 4 tahun. gus/gus


Komentar

Berita Terbaru

\