PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Polda Bali Gagalkan Peredaran 726 Butir Ekstasi dari Lapas

Selasa, 19 Juli 2016

00:00 WITA

Denpasar

4908 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

suaradewata

Denpasar, suaradewata.com – Direktorat Narkoba Polda Bali Direktur Narkoba Polda Bali Kombes Pol Franky Haryanto Prapat menjelaskan jika pihaknya bersama anak buahnya berhasil menangkap bandar besar narkoba di Bali. Sebanyak 726 buktir ekstasi berhasil digagalkan peredarannya di Pulau Dewata dan berhasil menyelamatkan ribuan korban pengguna Narkoba di Bali.

"Kita berhasil menggagalkan 726 butir ekstasi merk dolphin dan berhasil menyelamatkan ribuan nyama di Bali. Bila barang bukti ini lolos maka tidak bisa dibayangkan ribuan orang di Bali akan jadi korban. Penangkapan ini berkat kerja keras para Kasubdit Narkoba yang masih merah putih. Para Kasubdit ini semuanya orang Bali. Kepada mereka saya sampaikan bahwa kalau anda tidak bisa menyelamatkan Bali dari bahaya Narkoba, maka suatu saat generasi Bali akan menjadi penonton di negeri sendiri dan yang lebih berat lagi akan menjadi mayat hidup yang menyaksikan pesatnya pembangunan di Bali," ujarnya di Mapolda Bali, Selasa (19/7/2016).

Menurut Haryanto, ratusan pil bermerk dolphin tersebut diketahui berasal dari tersangka BL,34. BL ditangkap di rumah kosnya di Jl Pura Demak Nomor 5 Denpasar, di kamar kos nomor 4, wilayah Teuku Umar Denpasar Barat pada Jumat (15/7/2016) pukul 21.00 Wita. Hasil pengembangan terhadap tersangka BL, ratusan barang bukti tersebut berasal dari Surabaya.

"Barangnya dibawa dari Surabaya, tetapi dikendalikan oleh seorang Napi berinisial F dari dalam Lapas Kerobokan Bali. BL sendiri tidak kenal dengan F, tetapi dia (BL) diperintahkan untuk mengambil barangnya melalui ekspedisi, disimpan di kosnya sampai ada orang yang datang mengambilnya," ujarnya.

Menurut Haryanto, dirinya bersama timnya tidak mau sibuk dengan pengendali dari Lapas Keobokan yang berinisial FN. Timnya fokus agar barang haram tersebut tidak sampai menyebar di Bali, terutama di berbagai tempat hiburan di Bali. Sekalipun ada pengakuan tersangka jika barang tersebut berasal dari Lapas Kerobokan atau dikendalikan dari dalam Lapas Kerobokan, namun dirinya tidak menghiraukan hal itu.

"Kalau kita mau masuk ke Lapas Kerobokan, butuh tim yang banyak, belum lagi terjadi gesekan sosial di dalamnya. Media tahulah itu semua. Silahkan dia beroperasi terus, kita akan tangkap terus. Saya mau lihat lebih kuat dia dari dalam Lapas atau kami akan tangkap terus. Siapa yang kuat nantinya, kami atau pelaku dalam Lapas," tantangnya. Pihaknya hanya fokus agar barang haram tersebut tidak sampai beredar di masyarakat.

Tersangka akan dijerat dengan pasal 112 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara minimal dan maksimal 20 tahun penjara. Namun ia menyerahkan semuanya pada JPU saat diserahkan ke pengadilan.

Dipastikan jika barang bukti semakin banyak seperti ini maka hukumannya akan semakin berat. Selain itu Polda Bali juga menangkap seorang pria berinisial DJS asal Sumatera. DJS ditangkap di Jl Raya Seminyak dan didapati dua paket sabu-sabu masing-masing 0,38 gram yang siap edar. ids

 


Komentar

Berita Terbaru

\