Gianyar, suaradewata.com - I Ketut N alias Boneng (32) ditangkap tim Sat Resnarkoba Polres Gianyar di depan toko modern di Bypass IB Mantra, Desa Lebih, Gianyar, hari Jumat (15/7). Boneng tertangkap saat akan menghantar paket hemat berisi sabu-sabu yang dipesan seseorang melalui HP.
Seijin Kapolres Gianyar AKBP Waluya SIK, Kasat Resnarkoba Polres Gianyar AKP Gusti Putu Dharmanatha SH, menjelaskan, dari informasi yang diperoleh dari masyarakat akan ada transaksi narkoba di sebuah toko modern di Bypass IB Mantra. Tim Sat Resnarkoba yang melakukan pengintaian, melihat seseorang yang mencurigakan dengan membawa makanan ringan terikat tali rafia. "Saat itu tim kami langsung mendekati tersangka dan melakukan penggeledahan, tersangka sempat membuang bungkusan Chitato yang terikat tali rafia" ungkap AKP Dharmanatha, Senin (18/5).
Selanjutnya, pelaku yang belakangan diketahui bernama I Ketut N alias Boneng, disuruh mengambil bungkusan yang dibuangnya. Ketika dibuka, di dalamnya berisi serbuk kristal terbungkus plastik klip yang diakui Boneng sebagai sabu-sabu yang ditimbang seberat 0,29gram. Saat itu juga Boneng yang berprofesi sebagai supir taksi ini diamankan petugas. "Dari pengakuannya, dia disuruh menghantarkan sabu-sabu kepada seseorang tak dikenal yang belum jelas. Yang menyuruh menghantar dari dalam LP Kerobokan" paparnya.
Ditambahkannya, pria yang berasal dari Desa Tembok, Buleleng dan tinggal di Kerobokan, Kuta ini juga pengguna narkoba. Karena dari hasil pendalaman, Boneng mengaku sudah 3 tahun menggunakan sabu-sabu. "Pelaku sudah kecanduan karena sejak 3 tahun lalu sudah mengenal dan menggunakan sabu-sabu" ujar Kasat Resnarkoba asal Tabanan ini.
Boneng yang sudah berkeluarga dan memiliki 2 orang anak ini kini harus mendekam di balik jeruji besi. Boneng dikenakan pasal 127 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika dengan ancaman 4 tahun penjara. gus/gus
Komentar