PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Ndak Punya Duit, Janda Cantik Bobol Kost Tetangga

Rabu, 13 Juli 2016

00:00 WITA

Tabanan

8106 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

www.suaradewata.com

Tabanan, suaradewata.com –Seorang janda cantik asal Jember berinisial AG,29 nekat membobol kamar kost tetangganya Inpras Setiyo Widodo,42 di Jalan Katamso nomor 12 Desa Delod Peken, Tabanan. Menariknya untuk membobol kamar kost tetangganya itu, AG menggunakan jasa tukang kunci dengan mengakui kamar korbannya adalah kamar dirinya. Hal itu dilakukan AG lantaran terlilit hutang dan tidak punya duit. Namun meski aksinya tergolong rapi, dalam kurun waktu 3 jam, AG berasil diringkus polisi dan kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Hal itu diungkapkan Wakapolres Tabanan Kompol Leo Martin Pasaribu, Rabu (13/7/2016).

Terungkapnya kasus pencurian dengan pemberatan ini, berawal dari laporan koban Inpras Setiyo Widodo pada  Selasa (12/7/2016) setelah pulang mudik mendapati kamarnya dibobol maling. Atas laporan tersebut polisi kemudian melakukan pelacakan dan hanya berselang 3 jam polisi berhasil mengungkap kasus tersebut serta menangkap pelakunya. “Hanya berselang tiga jam kami kemudian berhasil menangkap pelaku,” jelasnya. Modus yang dilakukan pelaku adalah menyewa tukang kunci dengan alasan kunci kamar kosnya hilang. Ketika saat itu kost korban yang ada disebelah kamar pelaku sepi dan kosong karena ditinggal mudik. Kemudian dengan leluasa pelaku mengambil barang-barang milik korban.

Sementara korban Inprasetiyo Widodo kepada polisi mengaku saat dirinya balik dari mudik ke kampung halamannya di Jawa mendapati tempat kosnya di Jalan Katamso, Tabanan diobok-obok maling. Isi kamarnya berupa satu unit televisi 22 inch merk Polytron, dan satu buat BPKB sepeda motor Suzuki / 125 DK 8014 DO, berhasil dibawa kabur pencuri.

AG sendiri mengaku mengaku terpaksa membobol kamar kos korban karena terlilit hutang. Ia tidak mampu menggajih karyawan di usaha minuman yang dibukanya di depan toko modern di Tabanan. “Uangnya untuk saya bayar utang dan gaji karyawan,” jelas pelaku. Atas perbuatanya itu, pelaku yang bersatus janda ini dijerah pasal 363 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun. Ina/gin


Komentar

Berita Terbaru

\