Polisi Kembali Tangkap Pengedar Sabu-sabu di Buleleng
Senin, 11 Juli 2016
00:00 WITA
Buleleng
14448 Pengunjung
suaradewata
Buleleng, suaradewata.com – Setelah sejumlah penangkapan yang dilakukan Satnarkoba Polres Buleleng di Desa Lokapaksa, Kecamatan Seririt, kini aksi serupa kembali berlangsung di desa yang sama. Tersangka Gusti Gondang,40, asal Desa Lokapaksa dan tersangka Gus Ook asal Desa Patemon akhirnya diboyong ke Mako Polres Buleleng karena diduga berdasarkan alat bukti cukup telah menyalahgunakan narkotika jenis sabu-sabu.
Menurut Kapolres Buleleng, AKBP Made Sukawijaya, penangkapan berawal dari tersangka Gondang sekitar pukul 23.00 Wita (5/7/2016) ketika sedang duduk di perempatan Desa Sulanyah. Satuan Satnarkoba Polres Buleleng yang telah melakukan pengintaian, langsung menangkap Gondang dengan barang bukti berupa sabu-sabu yang dibungkus dalam bungkusan permen.
Barang laknat tersebut pun diakui Gondang di dapat dari Ook yang tinggal di Desa Patemon. Hingga akhirnya dilakukan penggeledahan di tempat kediaman Ook.
"Saat anggota melakukan penggeledahan (Dirumah Ook) berhasil ditemukan 1 kotak yang didalamnya berisi 1 bong serta 3 pipet yang diakui oleh Ook itu digunakan untuk menghisap Narkoba. Sehingga, Ook dan Gondang kami amankan, untuk dimintai keterangan," ujar Sukawijaya.
Ditempat dan waktu terpisah, penangkapan terhadap pengedar narkoba pun kembali dilakukan anggota Polsek Sawan, Kecamatan Sawan. Penangkapan yang berlangsung sekitar pukul 12.15 Wita (8/7/2016) dilakukan terhadap tersangka Gading (38) yang merupakan warga Desa Sangsit.
Dalam penangkapan Gading, polisi berhasil mengamankan 7 paket sabu siap edar, satu buah alat hisap dan uang tunai Rp980 ribu yang diakui oleh tersangka didapat dari hasil penjualan barang haram itu.
Penangkapan tersangka Gading dilakukan atas dasar laporan masyarakat yang menyebut akan terjadi sebuah transaksi narkotika di rumah tersangka. Sehingga, polisi yang kemudian sigap, langsung menindaklanjuti informasi masyarakat.
Alhasil, Gading yang duduk di depan rumahnya pun berhasil diamankan dengan barang bukti berupa 2 buah bungkusan yang berisi sabu-sabu dan ditemukan setelah melakukan penggeledahan pada kantong baju. Selain itu, barang bukti juga ditemukan di jaket berwarna hitam milik tersangka.
"Kalau gembong (Narkoba) pasti ada. Tapi kami masih belum bisa membuktikan dan ini masih kami kembangkan untuk mengungkap yang lain. Termasuk menghubungkan dengan para pelaku-pelaku yang sebelumnya kami tangkap," pungkas Sukawijaya. adi/hai
Komentar