Gianyar, suaradewata.com - Seorang pemuda berinisial SWI (29) dibekuk petugas Sat Resnarkoba Polres Gianyar, Sabtu (2/7) di depan Cafe 77. SWI ditangkap membawa sabu-sabu seberat 1,16 gram yang rencananya akan diantarkan ke pembeli.
Seijin Kapolres Gianyar AKBP Waluya SIK, Kasat Resnarkoba Polres Gianyar AKP I Gusti Putu Dharmanatha SH mengungkapkan, SWI ditangkap di depan Cafe 77 di Bypass IB Mantra, Sabtu (2/7) sore pukul 15. 20 wita. Tim Sat Resnarkoba yang mencurigai gerak-gerik SWI saat itu langsung mengamankan dan menggeledahnya. Di depan saksi dari masyarakat setempat, petugas menemukan 1 plastik klip berisi serbuk kristal yang terbungkus kertas warna silver dalam bungkus rokok malboro. "Saat ditanya, SWI mengaku barang tersebut adalah sabu-sabu" ungkap AKP Dharmanatha.
Selain membawa sabu-sabu, petugas juga menemukan buku tabungan BCA no rekening 3320375150 atas nama Wahyudi dan HP merk Nokia berisi SIM card 087860502052. Saat itu juga pemuda asal Tegal Cangkring, Mendoyo, Jembrana ini digiring petugas ke Mapolres Gianyar untuk penyidikan lebih lanjut. "SWI rencananya akan menghantar sabu-sabu yang dipesan seorang pembeli, kami masih menyelidiki siapa pembeli dan jaringannya" tambah Kasat Resnarkoba asal Tabanan ini.
SWI terancam pidana pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Perantara narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (gus/gus)
Komentar