PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

PSI Bali Serahkan Dokumen Kelengkapan Verifikasi ke Pusat

Senin, 13 Juni 2016

00:00 WITA

Denpasar

4003 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

suaradewata

Denpasarsuaradewata.com - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Bali, telah merampungkan seluruh dokumen yang disyaratkan untuk menghadapi verifikasi administrasi oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Dokumen kelengkapan verifikasi administrasi ini pun telah diserahkan oleh Ketua DPW PSI Bali I Nengah Yasa Adi Susanto kepada Ketua DPP PSI Isyana Bagoes Oka, di Denpasar, Minggu (12/6).

Usai penyerahan dokumen yang disaksikan oleh pengurus PSI Bali bersama pengurus kabupaten/ kota seluruh Bali ini, Adi Susanto mengatakan, pihaknya optimistis PSI di Bali tak kesulitan dalam menghadapi verifikasi administrasi. Sebab, dokumen yang sudah disiapkan telah melampaui syarat yang dipatok Kemenkumham.

"Tantangan yang kami hadapi untuk verifikasi ini, sangat berat. Tetapi astungkara, mengacu pada UU Partai Politik, kita dipastikan akan lolos verifikasi administrasi," ujar Adi Susanto.

Meski sudah yakin lolos, pihaknya tetap targetkan 100 persen persyaratan terpenuhi. "Dari sembilan kabupaten dan kota di Bali, hanya Jembrana yang belum kita proses. Memang sudah ada orang, tetapi belum kita proses kepengurusan dan syarat lainnya," jelas Adi Susanto.

Ia menyebut, syarat yang diwajibkan Kemenkumham adalah partai politik baru harus memiliki pengurus di seluruh provinsi di Indonesia. Partai politik juga wajib memiliki pengurus sebanyak 75 persen tingkat kabupaten dan kota, serta 50 persen tingkat kecamatan.

"Untuk kabupaten dan kota, kami sudah mencapai 90 persen, karena pengurus sudah terbentuk di 8 kabupaten dan kota di Bali. Adapun untuk kecamatan, rata-rata kami sudah mencapai 60 persen. Jadi sesuai aturan, kami sudah penuhi syarat administrasi," urai Adi Susanto.

Tentang kendala dalam persiapan verifikasi ini, diakuinya hanya sebatas kendala birokrasi. Sebab ada beberapa kecamatan yang takut menerbitkan Surat Keterangan Domisili dan Surat Keterangan Terdaftar (SKD/ SKT).

"Masih ada kecamatan yang takut terbitkan SKD/ SKT. Padahal partai politik baru diwajibkan punya SKD/ SKT," pungkas Adi Susanto.san


Komentar

Berita Terbaru

\