DPRD Bali Komit Perkuat Eksistensi LPD
Rabu, 08 Juni 2016
00:00 WITA
Denpasar
4769 Pengunjung
suaradewata
Denpasar, suaradewata.com - Lembaga Perkreditan Desa (LPD), sudah menjadi lokomotif ekonomi desa adat di Bali. Atas dasar itu, eksistensi lembaga ini perlu diperkuat, terutama melalui payung hukum berupa Perda.
DPRD Bali sendiri, memiliki komitmen yang kuat untuk memperkuat eksistensi LPD ini. Komitmen tersebut ditunjukkan dengan disepakatinya pembahasan revisi Perda LPD dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) DPRD Bali. Bahkan revisi tersebut dipastikan rampung dalam tahun 2016 ini.
"Kami sudah mengatur pembahasan revisi Perda LPD ini dalam Prolegda. Dan pembahasan dipastikan akan dilakukan dalam masa sidang III tahun 2016 ini," papar Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPRD Bali Gusti Putu Budiartha, di Denpasar, Rabu (8/6/2016).
Dikatakan, pembahasan atas revisi Perda LPD ini menjadi prioritas dewan, mengingat eksistensi LPD sebagai lembaga ekonomi desa adat yang memiliki peran besar bagi masyarakat. "Kalau LPD genjot pendapatan, maka manfaatnya sangat besar bagi masyarakat setempat. Setidaknya pembangunan-pembangunan di desa adat akan jalan," tandasnya.
Politisi PDIP asal Kota Denpasar itu berharap, hasil revisi Perda LPD nanti dapat memberikan dampak yang positif, terutama dalam memperbaiki kondisi LPD di seluruh Bali. Apalagi dari laporan yang diterima dewan, ada banyak LPD yang kondisinya “tidak sehat” sehingga perlu dilakukan penataan, pembinaan hingga pengawasan.
"Harapannya, Perda LPD Ini nantinya menjawab kebutuhan LPD yang kondisinya kurang sehat atau masih belum berkembang dengan baik selama ini," ujar Budiartha, yang juga anggota Komisi IV DPRD Bali.
Sekedar catatan, sejak awal tahun 2016 lalu, desakan untuk merevisi Perda Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2012 Tentang Lembaga Perkreditan Desa (LPD), cukup menguat. Desakan ini pun disambut positif oleh Gubernur Bali Made Mangku Pastika dan Ketua DPRD Provinsi Bali Nyoman Adi Wiryatama.
Desakan atas revisi ini didasari atas amanat UU Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Lembaga Keuangan Mikro (LKM). UU LKM mengatur tentang Koperasi dan Perseroan Terbatas (PT) itu, serta mengecualikan LPD. Oleh UU LKM, LPD diberikan posisi istimewa, yakni diatur berdasarkan hukum adat atau tidak tunduk pada UU LKM.
Agar LPD di Bali bisa diatur dengan hukum adat, maka dipandang perlu eksistensinya diperkuat melalui payung hukum berupa Perda. Apalagi, MUDP juga telah mencetuskan Perarem 8 Agustus 2014. Perarem tersebut di dalamnya juga mengatur keberadaan LPD di Bali. san
Komentar