PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Regulasi Tumpang Tindih, Iklim Investasi Jembrana Masih Sulit

Jumat, 03 Juni 2016

00:00 WITA

Jembrana

4543 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

ilustrasi

Jembrana, suaradewata.com – Kabupaten Jembrana yang dikenal dengan julukan Bumi Mekepung sejatinya punya potensi yang cukup melimpah. Bila dikelola dengan baik, Jembrana tidak kalah dengan kabupaten lainnya di Bali.

Namun hal itu rupanya masih terbentur dengan iklim investasi yang belum memadai. Salah satunya karena disebabkan proses perijinan yang bagi sebagian pihak dinilai masih ruwet. Regulasi yang tumpang tindih, birokrasi yang panjang, serta persoalan pungutan liar atau pungli ditengarai menjadi pemicunya.

Kepala Bidang Ekonomi dan Penanaman Modal Bappeda Jembrana I Gusti Ngurah Pringgewidana beberapa hari lalu mengatakan, sepanjang 2015 nilai investasi di Kabupaten Jembrana mengalami kenaikan yang relatif sedikit dibandingkan tahun sebelumnya. Itu terjadi lantaran hanya perusahaan lama yang mengajukan ijin baru. Untuk investor baru tampaknya masih enggan berinvestasi karena untuk memproleh ijin mengalami kendala.

“Banyak regulasi terkait perijinan yang belum mengakomodir peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPN) dan sudah terlalu lama. Seperti Izin Prinsip masih terintegrasi dengan izin teknis lain. Padahal seusai peraturan baru BKPN cukup gampang untuk izin usaha terbuka hanya perlu lokasi, nilai investasi, jumlah tenaga kerja. Tidak berbelit-belit,” katanya.

Lebih lanjut Pringgewidana mengatakan, dari data yang dihimpun berdasarkan izin yang sudah keluar pada 2015, dari 199 usaha hanya sedikit investor yang masuk dengan nilai lebih dari Rp 1 miliar. Diantaranya, pengembang perumahan atau properti, SPBU, RSU, Toko Bangunan, gudang distribusi dan toserba.

“Berdasarkan peraturan yang lama, sejak 2004 belum ada pembaruan. Misalnya, Izin Prinsip masih mengacu Keputusan Bupati Jembrana Nomor 357 Tahun 2001. Izin itu ada di buku panduan yang dipakai acuan para calon pemodal, belum ada pembaruan. Sementara banyak teknis dan regulasi yang diperbarui,” jelasnya.

Secara struktur organisasi Bidang PM sejatinya satu atap dengan Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KPPT). Karena saling keterkaitan baik terkait perencanaan, promosi, pengendalian pelaksanaan dan monitoring. Namun saat ini masih menjadi satu bagian di Bappeda. Sebagus apapun promosi baik melalui pameran dan penjajagan dengan pengusaha bila tidak dibarengi dengan mudahnya mengurus perizinan akan sulit. dep

 


Komentar

Berita Terbaru

\