PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Dipanggil Penyidik Polres, Oknum Anggota Dewan Klungkung Mangkir

Kamis, 02 Juni 2016

00:00 WITA

Klungkung

3897 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

suaradewata

Klungkung, suaradewata.com – Kasus dugaan proposal fiktif dana hibah pembangunan merajan Sri Arya Kresna Kepakisan di Dusun Anjingan, Desa Getakan, Klungkung, terus bergulir. Kamis (2/6/2016), untuk kedua kalinya Ni Wayan Mariati staf Fraksi Gerindra DPRD Klungkung dimintai keterangan oleh penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Klungkung.

Mariati datang sendirian ke ruangan penyidik dengan mengenakan baju endek merah motif bunga. Mariatri masuk keruangan penyidik dengan membawa map warna merah.

Tidak hanya Mariati, I Wayan Kicen Adnyana yang juga anggota DPRD Klungkung dari Partai Gerindra rencananya juga akan dimintai keterangan dan sudah diberikan surat panggilan oleh penyidik.

Namun Kicen tidak memenuhi panggilan karena sedang mengikuti kunjungan kerja Komisi I DPRD Klungkung ke Kantor Kementerian Pemberdayaan dan Perlindungan Anak di Jakarta. Menurut informasi, Kicen bersama anggota Komisi I lainnya terbang ke Jakarta pada Rabu (1/6/2016) malam.

Kanit Tipikor Polres Klungkung Ipda Nengah Sulatra membenarkan agenda pemanggilan Mariati dan Kicen tersebut. Bahkan, khusus untuk Kicen telah dilakukan pemanggilan melalui surat yang sudah dikirimkan. Sesuai surat tersebut, Kicen dijadwalkan akan dimintai keterangannya pada Kamis (2/6/2016) sekitar pukul 10.00. Namun dirinya belum menerima konfirmasi terkait ketidak hadiran oknum anggota dewan tersebut.

“Kami menunggu sampai pukul 14.00 Wita. Kalau yang bersangkutan tidak datang, kami akan layangkan surat panggilan kedua,” ujar Nengah Sulatra. jul


Komentar

Berita Terbaru

\