Dewan Temukan Indikasi Kerugian Negara di Balik Kebocoran Pajak Galian C
Selasa, 31 Mei 2016
00:00 WITA
Karangasem
4131 Pengunjung
suaradewata
Karangasem, suaradewata.com – Tingginya kebocoran pajak Galian C disikapi serius oleh DPRD Karangasem. Pada Selasa (31/5), gabungan Komisi I dan III DPRD Karangasem memanggil Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) I Nengah Toya dalam rapat kerja yang digelar di Gedung Dewan. Pemanggilan itu untuk meminta penjelasan soal kebocoran pajak termasuk tunggakan pajak Galian C.
Dalam rapat itu, Wakil Ketua DPRD Karangasem, I Made Wirta, yang memimpin rapat melontarkan berbagai pertanyaan soal kebocoran pajak Galian C termasuk tunggakan pajak yang diperkirakan mencapai Rp 16 Milyar lebih tersebut.
Seperti yang menjadi temuan saat melakukan sidak beberapa waktu lalu, Komisi I menemukan kebocoran pajak yang sangat tinggi sehingga kuat dugaan ada permainan antara petugas dengan pengusaha termasuk dengan sopir truk.
Made Wirta juga mempertanyakan keberadaan kamera pemantau atau CCTV yang dipasang pada setiap pos pemeriksaan faktur pajak, pasalnya hampir seluruh CCTV itu menurutnya tidak berfungsi dan informasinya CCTV itu sengaja dirusak agar permainan yang selama ini berlangsung tidak diketahui.
Anggota Komisi III, I Wayan Suparta, dalam raker itu mempertanyakan soal tunggakan pajak yang jumlahnya mencapai Rp 16 milyar, sebab belakangan temuan dewan itu dibantah oleh Dispenda dan mengatakan tunggakan pajak jumlahnya Rp 8 Milyar.
Fakta lainnya yang ditemukan Komisi III saat sidak di Galian C wilayah Kecamatan Rendang yakni dari 722 truk yang keluar membawa material dari Galian C hanya 562 truk saja yang membayar faktur pajak. Sisanya sebanyak 160 truk sengaja dibiarkan lolos begitu saja tanpa membayar faktur. “Jadi tinggal dikalikan saja,” cetusnya.
Temuan lain yang kasat mata, hampir seluruh truk yang keluar dari Galian C ditemukan membawa muatan melebihi tonase yang ditentukan. “Sekarang tinggal dikalikan saja kalau setiap truk kelebihan muat dua kubik, perhari, perminggu, perbulan, pertahun, berapa kerugian pemerintah yang diakibatkan?” sebut Wayan Suparta.
Kalau dua kubik dikali 722 truk berarti 1.444 meter kubik material galian C yang lolos tanpa pajak perhari, itu tinggal dikalikan perminggu, perbulan dan pertahun.
“Sebegitu besarnya kebocoran yang terjadi, apakah tidak ada tindakan terhadap sopir atau pengusaha?” kata Suparta. Selain merugikan pemerintah, menurutnya dengan kelebihan tonase itu jalan juga akan cepat rusak.
Sedangkan soal tunggakan pajak, anggota Komisi I DPRD, I Wayan Swastika mempertanyakan berapa angka pasti tunggakan pajak, sebab dari temuannya dilapangan saat turun, didapati angka sebesar Rp 16 Milyar sementara Dispenda setelah berita itu ramai dikoran, langsung merevisi angkanya menjadi Rp 8 milyar.
“Berapa sih jumlah pasti tunggakan pajaknya, lalu apa kendalanya hingga Dispenda begitu kesulitan menagih tunggakan pajak itu kepengusaha. Karena kami waktu sidak, sempat menanyakan kepada penunggak pajak, dan jawabannya enteng karena uangnya lagi dipinjam!” ungkap Swastika.
Menimpali Wayan Swastika, Pimpinan Rapat, Made Wirta juga mempertanyakan soal denda dua persen yang dikenakan dari tunggakan pajak. “Katanya yang nunggak kena denda dua persen, mestinya yang nunggak, fakturnya tidak diberikan lagi! Dua persen dari Rp 8 milyar mestinya ada dana terkumpul Rp 168 juta, nah uangnya itu kemana? Kalau ini tidak di klarifikasi Kejaksaan dan Kepolisian sudah ancang-ancang ambil tindakan hukum,” tegasnya.
Terkait pertanyaan dewan itu, Kadispenda Nengah Toya, mengakuy pihaknya akan mengupayakan semaksimal mungkin untuk menekan kebocoran tersebut, diantaranya dengan menggelar sidak dan memperbaiki sistim pengawasan. Sedangkan mengenai pertanyaan kenapa wajib pajak kog bisa menunggak? Alasannya itu karena masih menggunakan sistem self asessment. nov
Komentar