Kelian Adat Desa Kubutambahan Hentikan Pembangunan Wihara Tak Berizin
Rabu, 25 Mei 2016
00:00 WITA
Buleleng
4729 Pengunjung
suaradewata
Buleleng, suaradewata.com – Pembangunan sebuah rumah ibadah milik agama Buddha yang dikenal dengan sebutan wihara milik Yayasan Suksema Meditation Center yang terletak di Dusun Kaja Kangin, Desa Kubutambahan, dihentikan pembangunannya. Hal tersebut dilakukan Kelian Adat Desa Kubutambahan, Ketut Warkadea, karena diduga pembangunannya tak berizin.
Menurut keterangannya, masyarakat merasa resah karena pembangunan dinilai menyalahi aturan dan berjarak sekitar 50 meter dari Pura Puseh Penegil Dharma yang ada di lokasi tersebut.
Dikatakan, penghentian pembangunan tersebut dilakukan ketika mendatangi lokasi proyek bersama masyarakat sehingga sejumlah buruh bangunan proyek tersebut pun menghentikan pengerjaannya.
“Jadi, bangunan wihara tempat ibadah umat Buddha berjarak 50 meter di sebelah selatan dekat Pura Puseh Penegil Dharma. Mereka membangun (wihara) tanpa perijinan atau persetujuan lengkap dari pihak lingkungan dan desa adat. Padahal, seharusnya pengurus yang akan membangun memahami Pergub Bali Nomor 10 Tahun 2006 mengenai prosedur dan ketentuan pembangunan tempat ibadah untuk umum di Bali,” ujar Warkadea, Rabu (25/5/2016).
Pembangunan wihara milik Yayasan Suksema Meditation Center diperkirakan telah mulai dibangun sejak bulan April 2016. Bahkan, wihara di bawah Yayasan Suksema Meditation Centre itu telah mempersiapkan sebuah patung Buddha untuk diletakkan di tengah bangunan.
Pembangunan tersebut disinyalir melenceng dari aturan dan pasca dilakukan penghentian oleh Warkadea, sejumlah pihak yang terkait dalam proyek pembangunan wihara tersebut pun mendatangi Kelian Desa Adat Kubutambahan tersebut.
“Pengelola bernama Pak Ketut Sandiarta dan Pak Dharmawan Suliang. Mereka sekaligus pengurus telah mengetahui pembangunan dihentikan dan beberapa hari ke depan akan mencari solusi terbaik,” pungkas Warkadea. adi
Komentar