PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Selundupkan 50 Gram Sabu, Dua Pengedar Ditangkap

Jumat, 20 Mei 2016

00:00 WITA

Denpasar

3882 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

suaradewata.com

Denpasar, suaradewata.com - IS (34) dan FR (34) dua pengedar yang menyelundupkan 50 gram sabu, ditangkap Polda Bali di Area Parkir Gang 2 Mart Jalan Cokroaminoto No. 173 Banjar Lingkungan Tengah Kelurahan Ubung Denpasar Barat pada Rabu (18/05/2016) sekira pukul 21.45 Wita.

Direktur Narkoba Polda Bali, Kombes Franky Haryanto menjelaskan, kedua pelaku saat ditangkap tidak melakukan perlawanan kepada petugas. Menurutnya, barang haram tersebut dibawa oleh tersangka IS dari Surabaya menuju Denpasar, Bali melalui jalan darat dengan naik sepeda motor dengan dimasukan ke dalam tas untuk mengelabui petugas di pintu masuk Pelabuhan Gilimanuk. 

“Beli barang (sabu, red) di madura. Rencananya barang tersebut diedarkan di pulau dewata. Pelaku naik motor dari Madura sampai ke Denpasar atas nama IS. FR naik pesawat.  Kita dapat informasinya seminggu sebelumnya,” ujar Franky yang baru tiga hari menjabat di Polda Bali ini, saat rilis di Mapolda Bali, Jumat (20/05/2016).

Lanjut dia, FR adalah pemilik modal yang membelikan barang haram tersebut di Madura untuk dijual kembali di Bali. IS nekat membawa barang haram tersebut dengan menggunakan sepeda motor miliknya, karena sebelumnya yakni sekitar bulan Maret lalu IS pernah membawa masuk narkoba ke Bali dengan cara yang sama dan berhasil atau lolos dari pantauan polisi.

Kali ini IS pun mencoba lagi, namun sayang polisi sudah mengendus pergerakan IS sehingga berhasil ditangkap di G2 Mart.

“Dia belajar dari pertama kali sekitar bulan Maret sebelum operasi bersinar. Narkoba ini rencananya dijual kepada siapa saja yang beli. Barang ini di peroleh dari salah satu pulau di Jatim (Madura, red) ,” tutur perwira yang sebelumnya bertugas di Papua ini.

Dari keduanya petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah plastik bening berisi benda kristal bening yang diduga mengandung narkotika jenis sabu dengan berat 50, 44 gram brutto atau 49, 82 gram netto yang dibungkus dengan tisu putih lalu diplaster dengan lakban hitam. Petugas juga menyita handphone merek Samsung dan Nokia milik IS, 2 buah Handphone merk Samsung milik FR, 15 lembar uang kertas pecahan 50 ribu, 1 unit sepeda motor honda Vario No pol: L 4999 VC, 1 lembar tiket penerbangan Lion Air Surabaya- Denpasar milik FR, dan 1 potong celana panjang blue jeans merk Oakley.

Dari pengakuan FR, rencananya barang akan diserahkan kepada seseorang di Denpasar. Keduanya  dijerat pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.ids


Komentar

Berita Terbaru

\