PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Jaksa Tuntut Roby Geisha 10 Bulan Penjara

Rabu, 18 Mei 2016

00:00 WITA

Denpasar

4138 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Denpasar, suaradewata.com - Gitaris Band Geisha, Roby Satria akhirnya dituntut hukuman 10 bulan kurungan penjara, di Pengadilan Negeri Denpasar, Rabu (18/5/2016).

Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Luh Oka Akriani Adikarini. Dia mengatakan bahwa  secara sah dan meyakinkan bahwa Roby Satria telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika.

"Setiap penyalahguna narkotika golongan 1 bagi diri sendiri, sebagaimana yang diatur diancam pidana dalam pasal 127 ayat 1 huruf a tentang undang-undang narkotika tahun 2009," ungkapnya di Pengadilan Negeri Denpasar, Rabu (18/5).

Sambung dia, dengan adanya hal tersebut terdakwa dijatuhi hukuman 10 bulan penjara dan dikurangi masa hukuman," ungkapnya.

Seperti dikabarkan sebelumnya bahwa Roby telah kedapatan menerima ganja seberat 1,5 gram dari seorang tukang gojek pada 19 November 2015 di Jalan Gatot Subroto, Denpasar.

Ketua Majelis Hakim Hadi Masruri menyatakan, silahkan terdakwa mengajukan keberatan bila merasa tidak sesuai. Usai JPU membacakan tuntutan tersebut Roby langsung menuju ke kuasa hukumnya.ids


Komentar

Berita Terbaru

\