Jaksa Tuntut Roby Geisha 10 Bulan Penjara
Rabu, 18 Mei 2016
00:00 WITA
Denpasar
4138 Pengunjung
Denpasar, suaradewata.com - Gitaris Band Geisha, Roby Satria akhirnya dituntut hukuman 10 bulan kurungan penjara, di Pengadilan Negeri Denpasar, Rabu (18/5/2016).
Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Luh Oka Akriani Adikarini. Dia mengatakan bahwa secara sah dan meyakinkan bahwa Roby Satria telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika.
"Setiap penyalahguna narkotika golongan 1 bagi diri sendiri, sebagaimana yang diatur diancam pidana dalam pasal 127 ayat 1 huruf a tentang undang-undang narkotika tahun 2009," ungkapnya di Pengadilan Negeri Denpasar, Rabu (18/5).
Sambung dia, dengan adanya hal tersebut terdakwa dijatuhi hukuman 10 bulan penjara dan dikurangi masa hukuman," ungkapnya.
Seperti dikabarkan sebelumnya bahwa Roby telah kedapatan menerima ganja seberat 1,5 gram dari seorang tukang gojek pada 19 November 2015 di Jalan Gatot Subroto, Denpasar.
Ketua Majelis Hakim Hadi Masruri menyatakan, silahkan terdakwa mengajukan keberatan bila merasa tidak sesuai. Usai JPU membacakan tuntutan tersebut Roby langsung menuju ke kuasa hukumnya.ids
Komentar