PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Komite Etik Bisa Hentikan Agenda Sidang Munaslub Golkar

Jumat, 13 Mei 2016

00:00 WITA

Badung

3647 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

suaradewata

Badung, suaradewata.com - Komite Etik Munaslub Partai Golkar bisa menghentikan agenda sidang Munaslub. Hal itu terjadi ketika ada pelanggaran etik, baik yang dilakukan panitia penyelenggara, calon ketua umum atau pemegang hak suara, di detik-detik akhir jelang agenda pemilihan ketua umum Partai Golkar.

"Kalau memang ada kejadian seperti itu, dimana terjadi pelanggaran saat injury time, maka kami akan minta agenda sidang dihentikan sementara," ujar Ketua Komite Etik Munaslub Partai Golkar, Fadel Muhammad, dalam keterangan pers di Bali Nusa Dua Convention Center (BNDCC), Jumat (13/5/2016).

Ia mengaku, sebelumnya dalam Munas terdahulu, dirinya pernah duduk sebagai Pimpinan Sidang Munas. Ketika itu, karena ada hal yang penting untuk diselesaikan, dirinya meminta sidang dihentikan. "Dan itu tidak masalah. Itu disetujui," kata Fadel, yang didampingi seluruh anggota Komite Etik.

Ia mengaku, memang ada kekhawatiran terkait pelanggaran etik yang terjadi menjelang agenda pemilihan ketua umum. Kekhawatiran lantaran Komite Etik tak punya cukup waktu untuk meneliti dan menyidangkan pelanggaran, mengingat waktu yang mepet.

"Soal waktu mepet, itu tidak masalah. Karena sesungguhnya, pengaduan atas pelanggaran etik masih bisa kami terima sampai ketua umum telah terpilih. Tetapi bedanya, hasil penelitian Komite Etik kami serahkan ke DPP Partai Golkar untuk ditindaklanjuti," tandasnya.

Menurut dia, sejak 7 Mei lalu, Komite Etik sudah menerima setidaknya 114 pengaduan. Rinciannya, 57 pengaduan lisan, 41 pengaduan melalui SMS, serta 6 pengaduan tertulis. Selain itu, Komite Etik juga menemukan satu kasus pelanggaran.

"Dari semuanya itu, baik pengaduan maupun temuan, kami teliti. Ada yang tidak bisa kami tindaklanjuti, karena bukan kewenangan Komite Etik atau lantaran dipandang tidak masuk kategori pelanggaran etik," ujar Fadel.

Khusus untuk pengaduan yang ditindaklanjuti, Komite Etik dijadwalkan memanggil 9 kader Partai Golkar, Sabtu (14/5). Kesembilan kader yang adalah mayoritas tim sukses calon ketua umum Partai Golkar tersebut, akan diminta klarifikasi terkait laporan masuk ke meja Komite Etik.

"Jika benar mereka bersalah, kita akan tegakkan kode etik. Kepada penyelenggara yang melanggar, kami keluarkan rekomendasi untuk tidak dipilih selama lima tahun sebagai pengurus partai. Kalau pemilik hak suara yang melanggar, akan kehilangan suara. Sementara kalau calon ketua umum melanggar, akan didiskualifikasi," pungkas Fadel. (san)


Komentar

Berita Terbaru

\