PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Asisten Sekda Meninggal Di Ruangan

Senin, 09 Mei 2016

00:00 WITA

Klungkung

5093 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

suaradewata.com

Klungkung, suaradewata.com - Pegawai di Pemkab Klungkung mendadak geger, mereka berhamburan keluar ruangan. Perhatian megarah ke ruangan  Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra, I Wayan Tika. Ketika di gedor, kondisi salah salah satu pejabat di Klungkung itu sudah tergeletak dilantai ruangan dengan kondisi sudah membujur kaku.

Sejurus kemudian sejumlah pegawai bersama Wakil Bupati Klungkung, I Made Kasta segera melakukan evakuasi ke dalam mobil dinas untuk segera dilarikan ke RSUD Klungkung.   

“Bapak sebelumnya meminta kepada saya agar jangan diganggu karena akan merekap Bansos yang ditugaskan pak Sekda,’’ beber I Kadek Manu salah seorang staf Asisten.

Tidak seperti biasanya pejabat asal Banjar Peken Desa Tangkas Klungkung menyendiri di dalam ruangan ketika melakukan aktivitas. Namun Senin (9/5) pagi sehabis Apel Rutin mantan Kabag Hukum ini mendadak memberikan perintah kepada stafnya agar jangan di ganggu. “Saya hanya dengar suara gedebluk, lalu saya masuk kedalam bapak Asisten sudah tergeletak dilantai dan juga terlihat tetesan darah,’’ tambah Manu.

Suasana beduka pun menyelimuti jajaran Pemerintahan Klungkung ketika mendengar salah satu pejabat meninggal dunia. Bahkan Bupati  Klungkung I Nyoman Suwirta bersama Wakil Bupati Klungkung dan sejumlah pejabat larut dalam duka ketika melihat jenazah I Wayan Tika yang masih disemayamkan di ruang UGD RSUD Klungkung.

Nama Wayan Tika belakangan santer menjadi bahan pembicaraan baik dikalangan pejabat dan masyarakat. Mantan Plt Kadis Perhubungan ini kerap diperiksa sebagai saksi oleh Kejaksaan Negeri Klungkung terkait kasus pengadaan lahan Dermaga Gunaksa yang sebelumnya telah menyeret sejumlah pejabat dan mantan Bupati Klungkung, I Wayan Candra.

Bahkan dari informasi yang diperoleh di Kejari Klungkung surat pemanggilan tersangka untuk menjalani pemeriksaan sudang dilayangkan oleh pihak kejaksaan. “Rencananya sesuai jadwal saat ini beliau (I Wayan Tika-red) diperiksa sebagai tersangka,’’ terang Made Pasek Budiawan selaku Kasipidsus Kejari Klungkung.

Lanjutnya, pasca kejadian ini otomatis perkara yang menyangkut tersangka I Wayan Tika dihentikan karena gagalnya penuntutan karena tersangkanya meninggal dunia.jul


Komentar

Berita Terbaru

\