PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Pura-Pura Belanja Bersama Anak-Anak, Sekeluarga Maling Di 5 TKP

Senin, 25 April 2016

00:00 WITA

Buleleng

4884 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

suaradewata.com

Bangli, suaradewata.com - Perbuatan pasangan suami istri (Pasutri) berinisial I Putu EU (24) dan Dsk AC (27) asal desa Temesi, Gianyar  benar-benar tidak patut ditiru. Pasalnya, sekeluarga bersama kedua anaknya yang masih balita, tersangka justru melakukan sejumlah tindak pidana pencuriannya dengan pemberatan khusus menyasar warung. Tidak tanggung-tanggung, hanya dalam rentang waktu lima bulan, pasutri ini telahberhasil menggasak 5 warung di TKP yang berbeda. Modusnya, tersangka bersama keluarganya pura-pura belanja. Atas perbuatannya tersebut, tersangka pun ditangkap jajaran tim Gabungan Polsek Kintamani dan Polres Bangli.

Kapolsek Kintamani, Kompol. I Komang Tresna Arbawa Manik saat dikonfirmasi Senin (25/04/2016) menjelaskan, kronologis pengungkapan pelaku bermula dari kasus pencurian yang terjadi sebuah warung di wilayah desa Demulih, Susut. Namun sesaat setelah melakukan aksinya itu, tersangka berhasil dicegat dan ditangkap, Sabtu (23/04/2016). “Dari penyelidikan anggota, tersangka berhasil dicegat saat melintas di jalan Nusantara Bangli, dan langsung kita amankan,” ungkap Kapolsek Kompol. Komang Tresna.  Saat ditangkap, pasutri ini mengajak kedua anaknya yang masih dibawah umur dengan mengendarai mobil karimun warna hitam.

Anak pertamanya berinisial AA masih berusia empat tahun. Sedangkan anak keduanya, baru bermur 1,5 tahun. Diduga, tersangka sengaja mengajak anak-anaknya untuk mengecoh korbannya dalam setiap malakukan aksinya. “Dalam setiap aksinya, modus kedua tersangka bersama anak-anaknya pura-pura belanja diwarung. Selanjutnya saat korban telah dibuat sibuk dan lengah, istri tersangka mengambil dan menguras uang hingga perhiasan milik korban,” jelasnya.

Perwira asal banjar Belumbang, Kelurahan Kawan Bangli ini, juga menyatakan tersangka sudah mengakui perbuatannya di lima TKP berbeda, termasuk di wilayah Susut.  “Empat TKP telah diakui dilakukannya di wilayah Kintamani. Saat ini, tersangka masih kita amankan di Polsek untuk penyelidikan dan pengembangan kasus. Sementara kedua anaknya yang masih balita, sudah dijemput keluarganya untuk dibawa pulang,” tegasnya. 

Sesuai informasi yang berhasil di himpun di Mapolsek Kintamani, tersangka mulai melakukan aksinya sejak bulan November tahun 2015. Awalnya pada tanggal 4 November 2015, tersangka menggasak warung milik I Nyoman Sediani,  (40) di br Karuna Gunung Sari, Batur Utara, Kintamani. Saat itu, tersangka berhasil satu tas milik korban yang berisi,  2 cincin emas, 2 subeng emas, 1 gelang emas, 1 kalung emas dan uang tunai Rp. 5.000.000,- (kerugian sekitar Rp. 40.000.000,-)

Selanjutnya, tanggal 6 Pebruari 2016 tersangka menggasak warung milik Ni Wayan Yastari, (45), di banjar Masem, Batur Selatan. Ditempat ini, tersangka mencuri uang tunai Rp. 12.000.000,-. Sebelumnya, tersangka pada tanggal 18 Januari 2016 kembali berulah melakukan pencurian di warung milik I Ketut Rebo (46), di  banjar Wana Sari dan berhasil menggasak uang tunia sebesar Rp. 2.700.000,- Terakhir, pencurian dilakukan di warung di desa Demilih, milik Ni Ketut Srini (55), asal banjar Kawan, Bangli. Ditempat ini, tersangka berhasil mencuri dompet yang berisi, uang tunai Rp. 600.000,-, HP Nokia dan STNK sepeda motor.

Saat diinterogasi, tersangka mengakui semua perbuatannya itu. Tersangka juga mengaku nekat mencuri karena terbentur kebutuhan ekonomi. “Uang yang saya dapat dari mencuri saya pergunakan untuk memenuhi kebutuhan keluarga. Sebagian ada juga untuk membeli sepeda dan perlengkapan untuk anak-anak kami,” ungkap Putu EU. Dia juga mengakui modus dalam setiap aksinya, dengan pura-pura belanja. Biasanya, istri dan anak-anaknya akan  masuk duluan ke warung yang juga penjual premium untuk memesan dan membeli berbagai macam makanan dan kebutuhan untuk anak-anaknya.

Selanjutnya,  agar istrinya leluasa mengambil barang-barang berharga milik korban, Putu EU saat itu akan membeli dan meminta korban menuangkan bensin seharga Rp 100.000 ke mobilnya. “Saat korban lengah, istri saya yang biasa mengambil uang korban,” jelasnya. Sementara jika mendapat perhiasan emas, langsung dijual ke pasar Klungkung. “Saya mengaku khilaf, ditambah ada persoalan di keluarga besar. Saya benar-benar kepepet sehingga nekat mencuri. Kini saya sangat menyesal, kasian anak-anak,’ akunya.

Untuk mempertangungjawabkan perbuatannya itu, pasutri ini kini harus siap-siap mendekat di balik jeruji besi. Sebab, tersangka dijerat dengan pasar 363(1) ke 4e jo pasal 65 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang dilakukan berulang kali dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara. ard


Komentar

Berita Terbaru

\