PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Rusak Lingkungan, Galian Paras Di Sungai Sangsang Dibrendel

Senin, 04 April 2016

00:00 WITA

Buleleng

4250 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

suaradewata.com

Bangli, suaradewata.com - Keluhan dan protes terhadap keberadaan penambangan liar yang mengkeruk batu padas atau paras di kawasan Tukad Sangsang, perbatasan wilayah Kayang, Desa Kayubihi dengan banjar Buungan, Desa Tiga, Susut kian deras mengalir. Puncaknya, puluhan warga desa Kayubihi langsung mendatangi lokasi penggalian, Senin (04/04/2016). Pemicunya, selain karena merusak lingkungan. Keberadaan penambangan paras tersebut, menyebabkan kincir pengangkat air minum untuk warga setempat menjadi macet.

Hal ini diakui Kepala Desa Kayubihi, I Ketut Widiana yang juga turut ke lokasi bersama warga lainnya. Dijelaskan, penggalian batu padas yang digunakan untuk bahan bangunan tersebut sejatinya telah berlangsung sejak lima tahun terakhir. Bahkan, belakangan ini diakui, penggaliannya cenderung semakin sporadis. Dampaknya, aliran sungai yang digunakan untuk memutar kincir pengangkat air minum milik Kelompok Toya Bulan, Kayang semakin sempit. “Sungai semakin dipenuhi limbah batu. Akibatnya, kincir pengangkat air minum yang ada di hulu dan menjadi satu-satunya harapan masyarakat kami agar tidak mengalami krisis air bersih justru menjadi terganggu dan macet,” bebernya.

Karena itu, bersama puluhan anggota kelompok yang protes tersebut langsung mendesak aktivitas penambangan paras tersebut dihentikan sementara. Sebab, keberadaan kincir pengangkat air tersebut sangat dibutuhkan agar ratusan Kepala Keluarga di dusun Kayang bisa mendapatkan air bersih. Sebaliknya, Kepala Desa Tiga I Putu Merta Utama meski mengakui aksi penggalian tersebut menyalahi aturan, pihaknya tetap berharap tidak sampai dilakukan penutupan. Sebab, pekerjaan tersebut merupakan penopang hidup sebagian masyarakatnya.

Atas persoalan tersebut, Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Bangli I Made Alit Parwata didampingi Kabid Penanggulangan Dampak Lingkungan (PDL) BLH  I Gusti Laksana, tetap melakukan penutupan lokasi penambangan tersebut. Hal itu dilakukan, karena galian tersebut dipastikan benar-benar merusak lingkungan. Penutupan juga dilakukan agar protes tidak terus berlanjut. Saat itu juga, tiga orang pemilik galian langsung diberikan sanksi administrasi. Pihaknya, memberikan waktu seminggu untuk memperbaiki saluran air agar normal. “Jika itu tidak dilakukan, kasusnya akan dilanjutkan ke kepolisian untuk ditindaklanjuti sesuai aturan,” tegasnya didampingi Camat Bangli I Wayan Wardana dan Camat Susut A.A Bintang.

Menurutnya, sebelum ada perencanaan yang matang, aktivitas tersebut harus ditutup. Diakui, sebelum ada protes dari warga, pihaknya sudah pernah meminta agar penggali memiliki perencanaan yang matang dan menerapkan pola teras sering. Hanya saja, sampai saat ini tidak kunjung dilakukan. “Sebenarnya, soal penambangan batu padas ini sudah menjadi kewenangan provinsi. Namun, kami tetap memiliki kewajiban melakukan pengawasan,” pungkasnya.ard


Komentar

Berita Terbaru

\