PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Residivis Spesialis Maling Beras Di Enam TKP Dibekuk

Minggu, 03 April 2016

00:00 WITA

Buleleng

3622 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

suaradewata.com

Bangli, suaradewata.com  – Seoarang residivis kasus pencurian spesialis beras yang selama ini meresahkan warga Bangli, akhirnya berhasil dibekuk jajaran Polsek Bangli, Sabtu (02/04/2016). Dari penyelidikan polisi, tersangka I Ketut M (45), asal banjar Kebon, Blahbatuh, Gianyar ini, telah melakukan aksinya di enam TKP di wilayah hukum Polsek Bangli. Modusnya, tersangka berpura-pura berbelanja ke warung, selanjutnya saat korban lengah langsung mengangkut 3 kampil beras dan dibawa kabur dengan sepeda motor.

Panit I Reskrim Polsek Bangli, Ipda. I Nyoman Edy Suharya seijin Kapolsek Bangli, Kompol. Dewa Gede Mahaputra menjelaskan awalnya pengungkapan pelaku bermula dari laporan korban pemilik warung di Lingkungan Banjar Petak, Kelurahan Bebalang, Bangli, Kamis (31/03/2016), yang kehilangan tiga kampil beras seberat 25 kg/ kampil. “Modus tersangka saat itu, pura-pura belanja memesan lima bungkus tipat santok. Saat korban sibuk menyiapkan pesanan, tersangka langsung mengangkut tiga kampil beras milik korban dan langsung kabur dengan menggunakan sepeda motor mio warna merah,” ungkapnya.

Karena perbuatan tersangka itu, korban menderita kerugian 75 kg beras dengan nilai sekitar 700 ribu lebih. Selanjutnya, dari hasil penyelidikan polisi, pelakunya tersebut mengarah kepada tersangka. Termasuk saat Polsek Bangli melakukan koordinasi dengan Polsek Tampaksiring, Gianyar. “Dari penyelidikan nopol sepeda motor yang dipergunakan dan dari hasil koordinasi dengan Polsek Tamapsiring, ciri-ciri pelaku mengarah ke tersangka. Selanjutnya kita tangkap dirumahnya,” jelasnya.

Diketahui juga, tersangka adalah residivis pencurian beras di wilayah Polsek Tamapsiring, yang saat ini masih menjalani hukuman percobaan selama enam bulan.  Hanya saja, baru empat bulan menjalani masa percobaan tersebut, tersangka justru berulah di wilayah hukum Bangli. “Bahkan dari hasil pengembangan kasus, sejak beberapa tahun terakhir tersangka mengakui telah melakukan aksi pencurian beras di enam TKP di wilayah Hukum Polsek Bangli. Modusnya sama, dengan berpura-pura belanja. Saat korban lengah, tersangka langsung mengambil masing-masing tiga kampil beras disetiap TKP,” jelasnya.

Diketahui, enam TKP yang dijarah tersangka tersebut diantaranya dua TKP berada di desa Pengotan, satu TKP di  Banjar Sedit, Satu TKP di banjar Pande, satu TKP di dusun Banglet dan terakhir di banjar Petak. “Saat ini kita masih terus melakukan pendalaman, untuk pengembangan kasus,” tegasnya Ipda Edy Suharya.

Sementara tersangka Ketut M, saat diinterogasi polisi mengakui perbuatannya telah dilakukan sejak tahun 2013. “Saya terpaksa mencuri karena kepepet, untuk memenuhi kebutuhan hidup istri dan seorang anak saya,” ungkapnya. Lebih lanjut pria yang sempat bekerja sebagai sopir angkut ini, juga mengakui dalam setiap aksinya mengambil tiga kampil beras untuk bisa hidup selama lima bulan. “Saya mencuri sewaktu-waktu saja,”  ujarnya. Atas perbuatannya itu, kini tersangka dijerat dengan pasal 362 jo pasal 65 ayat (1) tentang tindak pidana pencurian yang dilakukan secara berulang kali dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.  ard


Komentar

Berita Terbaru

\