PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Kunjungan Bantul dan Kep. Mentawai ke Gianyar

Selasa, 22 Maret 2016

00:00 WITA

Gianyar

2372 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Gianyar, suaradewata.com- Dua daerah di Indonesia melaksanakan kunjungan kerja ke Kabupaten Gianyar, yakni Pansus II DPRD Kabupaten Bantul terkait kebijakan pengisian perangkat desa usai ditetapkannya Undang – Undang Desa Nomor 6 tahun 2014 dan Pemkab Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat tentang pengelolaan pendapatan bersumber PAD. Kedua rombongan diterima Asisten Ekonomi dan Pembangunan Setda Kabupaten Gianyar I Ketut Astawa Suyasa di ruang sidang utama kantor Bupati Gianyar, Selasa (22/3). 

Pimpinan rombongan Pemkab Kep. Mentawai Saiful Jana mengatakan, Mentawai tertarik mempelajari tentang cara Pemkab Gianyar mengelola pendapatan asli daerah. Pasalnya, Kabupaten Gianyar merupakan salah satu Kabupen dengan PAD tertinggi di Bali. Menurutnya, Pemkab Gianyar tergolong berhasil memaksimalkan potensi daerah yang dimiliki, yaitu sektor pariwisata, untuk memberi sumbangsih terbesar bagi pemasukan daerah.”Hal itu mendorong kami belajar kesini,’kata Asisten III Setda Kabupaten Kepulauan Mentawai itu.

Selanjutnya, pimpinan rombongan Pansus II DPRD Kabupaten Bantul Bibit Rusmantan menyampaikan maksud kedatangan ke Pemkab Gianyar untuk mengetahui lebih jauh perkembangan pengisian perangkat desa dan pengelolaan dana desa di Kabupaten Gianyar, usai diterapkan UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.

Asisten II Setda Gianyar Ketut Astawa Suyasa mengatakan, salah satu kiat Pemkab Gianyar untuk memaksimalkan PAD, di sektor penerimaan pajak, yaitu dengan memasang tapping box (kotak penyadap) di beberapa hotel dan restoran di Kabupaten Gianyar. Saat ini sudah terpasang 100 tapping box, dan akan dilakukan pengadaan sekitar 300 unit di tahun 2016. ”Potensi kebocoran pajak dapat tereduksi oleh tapping box,”ungkapnya.

“Sebab, setiap transaksi dari pelaku usaha, akan terpantau oleh Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Gianyar. Hal itu tentu, bukan dimaksudkan untuk mengintervensi, namun, lebih kepada upaya  untuk menciptakan transparasi,”terang mantan Kepala Dispenda itu.

Terkait UU Desa, Astawa mengatakan, dana besar yang dikucurkan oleh pusat ke daerah tampaknya menimbulkan dua sisi, berkah dan potensi musibah. Desa akan merasa sangat terbantu oleh dana tersebut, akan tetapi disisi lain, juga bisa menjadi musibah jika pengelolaan dana melenceng dari aturan. Sebab, tidak semua perangkat desa akan memahami dengan lugas tentang mekanisme pengelolaan dana. Sejauh ini, kesiapan SDM masih menjadi tantangan bagi sebagian masyarakat di Kabupaten Gianyar.

”Mau tidak mau, siap tidak siap, tetap harus dijalankan. Disini peran Pemkab untuk mendampingi pemimpin desa untuk mengelola dana tersebut,”jelasnya. gus


Komentar

Berita Terbaru

\