Mimih Dewa Ratu, Bobol Dealer, Bocah Kakak- Beradik Gondol Rp 18 Juta
Minggu, 06 Maret 2016
00:00 WITA
Tabanan
5574 Pengunjung
Tabanan, suaradewata.com – Miris, dua bocah ingusan berinisial JM,10 dan MH,9 yang juga kakak beradik nekat mencuri dengan alasan ekonomi. Tidak tanggung-tanggung dua bocah kakak beradik ini berhasil membobol Dealer Sari Indah Motor yang terletak di Jalan Pahlawan, Tabanan. Hebatnya lagi kedua bocah itu berhasil mengambil uang 18 juta dari dalam laci meja kasir, Jumat, (04/032016).
Informasi yang dihimpun, terungkapnya kasus pencurian itu kali pertama diketahui salah satu karyawan dealer, Wayan Artini,45. Saat itu Artini masuk kerja seperti biasa sekitar pukul 07.30. Saat hendak membuka laci kasir dia kaget, lantaran laci kasir sudah terbuka. Setelah dichek dari 44 juta uang yang disimpan dilaci, sebanyak 18 juta hilang. “Waktu saya datang laci sudah terbuka dan uangnya hilang 18 juta,” ucapnya. Hal itu kemudian dilaporkan ke Mapolres Tabanan yang hany berjarak beberpa ratus meter dari TKP.
Dari hasil penulusuran polisi, diketahui ada dua orang bocah yang sempat terlihat disekitar TKP saat kejadian dengan membawa bungkusan mencurigakan. “Saat itu ada dua bocah membawa bungkusan disembunyikan dibajunya, saat dikejar anak ini berlari lalu menghilang,” ucap sumber. Setelah ditindaklanjuti benar saja kedua bocah itu adalah JM danMH, keduanya kakak beradik yang tinggal bersama kedua orang tuanya di salah satu kamar kost di wilayah Tabanan kota. Kedua bocah itu kemudian diamankan, dan diketahui keduanya tidak mengenyam bangku sekolah tersebut nekat mencuri karena alasan ekonomi.
Modusnya mereka memanjat tiang reklame dealer setinggi 10 meter, kemudian dari reklame itu mereka masuk ke lantai 3 dealer kemudian turun ke lantai dasar dan membobol laci kasir. Setelah berhasil mengambil uang 18 juta keduanya kemudian kabur, namun saat dicurigai dan dikejar warga keduanya ternyata naik lagi ke tiang reklame dealer dan menyembunyikan uangnya disana. Terungkap pula kalau kedua bocah itu sudah beberapa kali melakukan aksi pencurian disejumlah Pura yang ada di Kota Tabanan dengan mengambil kotak sesari.
Kasat Reskrim Polres Tabanan AKP I Nyoman Sukanada, Minggu, (06/03/2016) membenarkan peristiwa tersebut. Kedua bocah itu kata dia akan dikembalikan kepada orang taunya sesuai dengan UU Nomor 3 Tahun 2012 tentang Perlindungan Anak dan UU Nomor 3 Tahun 1997 yang telah direvisi MK tahun 2010 tentang batas usia anak yang boleh divonis di Pengadilan. “Karena masih dibawah umur, keduanya akan kita kembalikan kepada orang tuanya” tandas Sukanada. ina.
Komentar