PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Margriet Divonis Seumur Hidup

Selasa, 01 Maret 2016

00:00 WITA

Denpasar

3680 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

suaradewata.com

Denpasar, suaradewata.com - Sidang kasus pembunuhan Engeline di PN Denpasar, Senin (29/02) berlangsung tegang. Dalam pembacaan putusan yang berlangsung dua jam lebih tersebut, Majelis hakim yang diketuai oleh Edward Haris Sinaga menjatuhkan vonis hukuman seumur hidup bagi terdakwa Margriet Megawe yang didakwa sebagai pelaku utama dalam pembunuhan terhadap Engeline Christina Megawe.

Ketua Majelis Hakim Edward Haris Sinaga menjelaskan, terdakwa Margriet terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar pasal-pasal yang dikenakan kepadanya 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan pasal 338 KHUP tentang merampas nyawa orang lain dengan sengaja hingga menyebabkan kematian.

"Dengan ini menjatuhkan pidana penjara seumur hidup untuk terdakwa Margriet Christina Megawe dan membebankan seluruh biaya perkara kepada negara," ujarnya. Selain itu terdakwa juga dikenakan pasal penelantaran anak dan sampai menyebabkan anak meninggal dunia.

Vonis majelis hakim ini disambut baik oleh JPU. Koordinator JPU Purwanta Sudarmaji menjelaskan, jika tim jaksa tidak perlu berpikir soal langkah hukum selanjutnya seperti banding misalnya.

"Seluruh isi dari vonis hakim tersebut sudah sesuai dengan tuntutan yang diajukan jaksa. Bahkan beberapa pertimbangan hukum soal dakwaan membuat majelis hakim berkeyakinan sama dengan keyakinan jaksa," ujarnya. Keputusan tersebut dinilainya sudah sesuai dengan dakwaan yang diajukan tim JPU.

Sementara itu, salah satu kuasa hukum Margriet Megawe Dion Pongkor langsung mengatakan akan menempuh upaya hukum banding terhadap vonis majelis hakim.

"Kami akan menempuh banding dengan keputusan ini," ujarnya.

Menurut Dion, dalam amar putusan, majelis hakim menggunakan bukti petunjuk yang tidak ada relevansinya dengan kasus kematian Engeline. "Majelis hakim sendiri yang mengatakan jika perkara ini minim bukti. Tetapi pada kenyataan, sudah ada pengakuan dari terdakwa Agus Tay soal pembunuhan tersebut dan BAP itu kemudian diubah oleh penyidik," ujarnya.

Ia mengatakan, majelis hakim menggunakan bukti petunjuk yang sama lemah dalam menjatuhkan vonis. Beberapa bukti petunjuk misalnya Engeline dibunuh karena untuk menutup ketidakmampuan secara finansial, penyebaran brosur juga dianggal sebagai bukti petunjuk, dan berbagai petunjuk lainnya yang menyesatkan.

"Ada lagi bukti petunjuk soal pengakuan Agus, padahal di awal Agus sudah mengakui kalau dialah pembunuhnya," ujarnya.ids


Komentar

Berita Terbaru

\