PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Gelapkan Uang, Mantan Pegawai Bank Dipolisikan

Kamis, 02 Juli 2015

00:00 WITA

Bangli

2166 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Bangli, suaradewata.com– Seoarang karyawan sebuah Bank asal  Banjar Dinas Kelod, Desa Busungbiu, Buleleng berinisial Ketut S (49) terpaksa dipolisikan. Pasalnya yang bersangkutan dilaporkan ke Polres Bangli, lantaran diduga menggelapkan  uang sebesar Rp 37 juta, oleh korban Made Tindih (42) asal Banjar Sama Undisan,Desa  Jehem, Tembuku, Bangli.

KBO Reskrim Polres Bangli Iptu I Ketut Purnawan, seijin kasatReskrim Polres Bangli, AKP  Yana Jaya Widya saat dikonfirmasi Kamis (2/7/2015), membenarkan ada penanganan kasus pengggelapan tersebut. Dikatakan, setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya pihaknya mengamankan pelaku di rumahnya di Buleleng.  “Kini pelaku tengah kita amankan di Mapolpres Bangli,”tegas Purnawan.

Kata dia, sejatinya kasus ini telah terjadi sekitar Maret 2013. Dalam rentang itu korban berupaya  menyelesaikan masalahnya dengan cara kekeluargaan. Namun rupanya korban tetap membandel hingga akhirnya korban melaporkan kasus ini ke Polres Bangli. “Sejatinya korban berusaha menyelesaikan kasus ini dengan kekeluargaan namun menemui jalan buntu,”tegasnya.

Kronologis kejadian, kata dia, berawal dari ajakan pelaku kepada korban. Dimana, korban diajak untuk menjadi peserta lelang atas tanah seluas 35 are milik   Bank Danamon Cabang Tegallalalang, Gianyar. Pada saat itu terjadi kesepakatan antara korban dengan pelaku. “Antara korban dengan pelaku telah kenal cukup lama,”sebutnya. Selanjutnya,  atas permintaan pelau korban menyerahkan uang secara bertahap. Tahap pertama korban menyerahkan dana Rp 5 juta, selanjutnya pada tahap II RP  3,5  juta, tahap ketiga III Rp 26 juta,  tahap IV Rp 2 juta  dan tahap terakhir korban menyetorkan uang Rp 500 ribu kepada pelaku. 

Namun dalam perjalanan pelaku justru tidak menyertakan korban dalam proses lelang tanah itu.  “Saat korban menanya  prihal pelelangan tersebut, pelaku menyebut kalau korban telah gugur.  Namun setelah uang diminta pelaku berjanji akan mengembalikan dalam waktu sebulan namun  hingga sekarang belum dikembalikan,” tegasnya. Atas kondisi tersebut, korban yang geram dan kesel akhinya melaporkan pelaku ke polisi. ard


Komentar

Berita Terbaru

\