PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Dewan Bangli Tolak Tiga Ranperda

Senin, 29 Juni 2015

00:00 WITA

Bangli

2373 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Bangli, suaradewata.com -Tiga dari enam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang diajukan pihak eksekutif ditolak kalangan DPRD Bangli. Hal ini disampaikan Ketua DPRD Bangli, Ngakan Kutha Parwata saat ditemui, Senin (29/06/2015). Dijelaskan, ketiga ranperda yang ditolak yakni Ranperda Tentang Penyiaran Publik Lokal Radio Publik Kabupaten Bangli, Ranperda tentang sumbangan pihak ketiga serta Ranperda tentang pencabutan Perda Kabupaten Bangli No. 5/2012 tentang pedoman pembentukan dan pengelolaan BUMDes.

 Dijelaskan, penolakan ke tiga Ranperda tersebut dilakukan saat sidang paripurna yang digelar, Jumat sore (26/6/2015) lalu. Sedangkan tiga ranperda lainnya yang sepakat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) yakni Ranperda tentang pencabutan Perda No. 11/2011 tentang retribusi penggantian biaya cetak KTP dan akte catatan sipil, Ranperda tentang sistem penyelenggaraan pendidikan dasar serta Ranperda tentang perubahan atas Perda No. 2/2010 tentang kawasan pelestarian pemurnian anjing Kintamani. Terkait perda pemurnian anjing Kintamani, dewan mengharapkan agar pengembangannya tidak terpaku pada wilayah  desa Sukawana saja, tetapi juga mencantumkan daerah sekitarnya.

Dijelaskan kendati Ranperda tentang penyiaran publik radio lokal Kabupaten Bangli kini ditolak, namun dewan menyarankan agar uji coba terhadap radio untuk dimaksimalkan. Sehingga semua masyarakat mengetahui bahwa Pemkab Bangli memiliki radio publik. Sementara itu, Ranperda tentang sumbangan pihak ketiga ditolak karena bisa dimasukkan dalam pokok peraturan daerah, sehingga perlu dilakukan perubahan atas aturan tersebut. “Sedangkan Ranperda BUMDes masih harus menunggu keputusan bersama Mendagri dan Kementerian PDTT (Pembangunan Desa Tertinggal dan Transmigrasi),"ungkapnya.

Disisi lain, atas ditolaknya tiga ranperda tersebut, Wabup Bangli Sang Nyoman Sedana Arta didampingi pimpinan SKPD mengatakan bahwa kendati tiga ranperda yang diajukan mendapat penolakan, namun pihaknya sangat mengapresiasi penetapan tiga ranperda menjadi perda. Pihaknya berharap dengan tiga ranperda yang telah ditetapkan menjadi Perda, nantinya akan mampu mewujudkan masyarakat Bangli yang Gita Santi. ard

 


Komentar

Berita Terbaru

\