PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Obok-obok Pasar Kidul, Amnkan 7 Gepeng

Senin, 29 Juni 2015

00:00 WITA

Bangli

3028 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Bangli, suaradewata.com- Tujuh orang gepeng asal Desa Munti Gunung Karangasem, yang selama ini menggepeng di areal pasar Kidul Bangli berhasil diamankan Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) Bangli. Ke tujuh gepeng tersebut,  yakni   I Komang Robi (12) ,  I Wayan Tika ( 8), I wayan Sunti ( 9) ,  Nengah Melati (6) ,  Ketut Putu Yasa ( 15), Nengah Simpen ( 41) dan  Nengah Wisisni (31).

Mereka diamankan Sat Pol  PP Bangli pada Senin ( 29/6/2015) sekitar pukul 04.30 dini hari di areal  los pasar Kidul Bangli.  Kasat Pol PP  Bangli, Drs Dewa Agung Surya Darma saat dikonfirmasi mengaku operasi dilakukan karena banyaknya keluhan masyarakat terkait keberadaan para gepeng itu. Disebutkan, sebagian besar gepeng yang diamankan adalah muka lama. Setelah dilakukan pendataan, mereka selanjutnya diserahkan ke Dinas Sosial  Bangli  untuk  kemudian di kirim ke  Karangsem.

Dijelaskan, para gepeng ini sebelumnya sempat terdeteksi  beroperasi di pasar senggol dan dikeluhkan mengganggu kenyaman pengunjung pasar. Bahkan tidak sedikit pemilik kios di pasar  mengeluh karena para gepeng ini buang air besar secara sembarangan.  “Banyak keluhan yang sebelumnya kita terima dari masyarakat. Sehingga penangkapan kita lakukan,” ujar Suryadarma. Dalam penagkapan  di pagi hari itu, selain berhasil menjaring tujuh gepeng juga diamankan sejumlah barang yang didapatkan dari hasil mengemis.

Kata Suryadarma untuk memberikan efek jera pihaknya berencana  menyita  barang – barang yang  didapatkan dari mengemis. Pasalnya selama ini, walaupun terjaring operasi mereka  bukanya berhenti mengemis namun  sebaliknya kembali mengemis. Berkaca dari pengalaman menangani  gepeng ,  ternyata mereka cukup pintar  dimana sebelum  berhasil mendapatkan hasil yang  lumayan dari mengemis  mereka sulit sekali terdeteksi. Namun  setelah dirasa hasil  banyak mereka akan secara bergerombol menampakan  batang hidungnya di halayak umum , dengan harapan mereka ditangkap petugas. “Dengan ditangkap petugas mereka nantinya bisa diantar pulang dengan  gratis, makanya untuk memberikan efek jera selayaknya barang dari hasil mengemis disita,” jelasnya.

Lebih lanjut, pihaknya berharap ada payung hukum dalam penanganan masalah gelandangan dan pengemis di Bangli. Sebab, sejauh ini penanganaya hanya sebatas, ditangkap dan hasilnya dikirim ke Dinas Sosial.  Dicontohkan, seperti daerah istimewa  Yogyakarta yang memilik Perda  No 1 tahun 2014 tentang penanganan gepeng. Dalam Perda itu, diatur sanksi bagi pemberi yakni denda Rp 1.000.000  atau hukuman kurungan 10 hari. “Karena itu, kita berharap ada semacam payung hukum yang natinya bisa memberikan efek jera  buat para gepeng,” pungkasnya. ard

 


Komentar

Berita Terbaru

\