Obok-obok Pasar Kidul, Amnkan 7 Gepeng
Senin, 29 Juni 2015
00:00 WITA
Bangli
3028 Pengunjung
Bangli, suaradewata.com- Tujuh orang gepeng asal Desa Munti Gunung Karangasem, yang selama ini menggepeng di areal pasar Kidul Bangli berhasil diamankan Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) Bangli. Ke tujuh gepeng tersebut, yakni I Komang Robi (12) , I Wayan Tika ( 8), I wayan Sunti ( 9) , Nengah Melati (6) , Ketut Putu Yasa ( 15), Nengah Simpen ( 41) dan Nengah Wisisni (31).
Mereka diamankan Sat Pol PP Bangli pada Senin ( 29/6/2015) sekitar pukul 04.30 dini hari di areal los pasar Kidul Bangli. Kasat Pol PP Bangli, Drs Dewa Agung Surya Darma saat dikonfirmasi mengaku operasi dilakukan karena banyaknya keluhan masyarakat terkait keberadaan para gepeng itu. Disebutkan, sebagian besar gepeng yang diamankan adalah muka lama. Setelah dilakukan pendataan, mereka selanjutnya diserahkan ke Dinas Sosial Bangli untuk kemudian di kirim ke Karangsem.
Dijelaskan, para gepeng ini sebelumnya sempat terdeteksi beroperasi di pasar senggol dan dikeluhkan mengganggu kenyaman pengunjung pasar. Bahkan tidak sedikit pemilik kios di pasar mengeluh karena para gepeng ini buang air besar secara sembarangan. “Banyak keluhan yang sebelumnya kita terima dari masyarakat. Sehingga penangkapan kita lakukan,” ujar Suryadarma. Dalam penagkapan di pagi hari itu, selain berhasil menjaring tujuh gepeng juga diamankan sejumlah barang yang didapatkan dari hasil mengemis.
Kata Suryadarma untuk memberikan efek jera pihaknya berencana menyita barang – barang yang didapatkan dari mengemis. Pasalnya selama ini, walaupun terjaring operasi mereka bukanya berhenti mengemis namun sebaliknya kembali mengemis. Berkaca dari pengalaman menangani gepeng , ternyata mereka cukup pintar dimana sebelum berhasil mendapatkan hasil yang lumayan dari mengemis mereka sulit sekali terdeteksi. Namun setelah dirasa hasil banyak mereka akan secara bergerombol menampakan batang hidungnya di halayak umum , dengan harapan mereka ditangkap petugas. “Dengan ditangkap petugas mereka nantinya bisa diantar pulang dengan gratis, makanya untuk memberikan efek jera selayaknya barang dari hasil mengemis disita,” jelasnya.
Lebih lanjut, pihaknya berharap ada payung hukum dalam penanganan masalah gelandangan dan pengemis di Bangli. Sebab, sejauh ini penanganaya hanya sebatas, ditangkap dan hasilnya dikirim ke Dinas Sosial. Dicontohkan, seperti daerah istimewa Yogyakarta yang memilik Perda No 1 tahun 2014 tentang penanganan gepeng. Dalam Perda itu, diatur sanksi bagi pemberi yakni denda Rp 1.000.000 atau hukuman kurungan 10 hari. “Karena itu, kita berharap ada semacam payung hukum yang natinya bisa memberikan efek jera buat para gepeng,” pungkasnya. ard
Komentar