Bawa Pistol Airsoft Gun, Seorang Warga Diamankan
Jumat, 12 Juni 2015
00:00 WITA
Bangli
4396 Pengunjung
Bangli, suaradewata.com- Lantaran tidak mengantongi ijin kepemilikan senjata api (Senpi) seorang warga asal Banjar Penida Kelod, Desa/Kec Tembuku, Bangli diamankan Buser Satreskrim Polres Bangli, Rabu (10/6) malam. Tersangka pemilik senpi tersebut bernama I Wayan Suradnyana Tapa (41), karena kedapatan membawa Airsof Gun tanpa dilengkapi izin.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Jumat (12/6/2015), Tapa ditangkap sekitar pukul 18.00 di LC Uma Bukal, Bangli. Airsoft Gun yang dibawanya merk Jerichko 941 Israel Wafon Industries, dengan kaliber 4,5 mm. Airsoft Gun buatan Taiwan itu diamankan lengkap dengan 12 butir amunisinya. Ketika diinterogasi petugas kepolisian, terlapor mengaku benda itu dibeli tahun 2011 dari seseorang seharga Rp 25 juta. Pembayarannya dilakukan melalui BRI Unit di Terminal Bangli. ‘’Saya beli senjata ini untuk jaga diri. Selama ini sering saya bawa ke tajen,’’akunya saat dimintai keterangan oleh polisi.
Dia juga mengaku tidak memiliki izin untuk memegang Airsoft Gun tersebut lantaran tidak menyangka harus mengantongi izin untuk memiliki senjata tersebut. Kasubag Humas Polres Bangli, Iptu Nyoman Deril seizin Kapolres AKBP Danang Beny K, saat dikonfirmasi membenarkan ada penangkapan itu.
Dijelaskan, kepemilikan Airsoft Gun tanpa izin ini terungkap karena ada laporan warga, bahwa terlapor selalu membawa senjata saat bepergian. ‘’Oleh petugas dia lantas ditangkap di LC Uma Bukal,’’terangnya. Pelaku dan barang buktinya sore itu langsung digelandang ke Polres Bangli untuk dimintai keterangan. ‘’Kasusnya sedang dikembangkan. Selama ini pemiliknya mengaku belum pernah melakukan tindak pidana menggunakkan Airsoft Gun itu,’’tandasnya. Hanya saja, aturannya senjata itu harus diamankan. Pihaknya juga mengaku masih menyelidiki dari mana senjata itu diperoleh. ard
Komentar