Curi Ayam, Motor Pelaku Dibakar Warga
Senin, 08 Juni 2015
00:00 WITA
Bangli
4360 Pengunjung
Bangli, suaradewata.com –Sepandai-pandainya tupai melompat akhirnya jatuh juga. Pepatah tersebut, pantas ditunjukkan kepada tersangka pelaku pencurian ayam yang telah meresahkan warga di Kintamani, Bangli. Karena perbuatannya tersebut, kini tersangka kena batunya dan nyaris menjadi sasaran amuk massa setelah aksinya kepergok warga desa Lembean, Kintamani, Senin (08/06/2015) dini hari.
Beruntung nyawa korban berhasil selamat, setelah petugas Babin dan Jajaran Buser Polsek Kintamani mendatangi TKP dan langsung mengamankan tersangka. Hanya saja, warga yang sudah terlanjur kesal akhirnya melampiaskan kemarahannya dengan membakar sepeda motor tersangka yang dipergunakan dalam aksinya tersebut.
Tersangka bernama I Wayan Arka ( 54) asal Banjar Lembean , Desa Lembean. Selain mengamankan tersangka petugas juga mengamankan barang buti berupa lima ekor ayam, dua karung beras dan 1 unit sepeda motor dalam kondisi rusak karena dibakar massa. Kapolsek Kintamani Kompol. Dewa Gede Mahaputra saat dikonfirmasi, membenarkan pengungkapakan kasus pencurian ayam itu. “ Pelaku sudah kita amankan berikut barang bukti di Mapolsek Kintamani, “ ujar Kapolsek Dewa Mahaputra didampingi Kanit Reskrim Polsek Kintamani AKP. Dewa Gede Oka.
Dijelaskan, kronologis pengungkapan kasus ini berawal sekitar pukul 03.00 wita petugas mendapat informasi dari petugas Babin di Desa Lembean. Disebutkan, saat itu telah diamanakan seorang laki- laki atas nama I Wayan Arka sedang membawa ayam dalam karung yang dicurigai warga adalah ayam curian. Selanjutnya, sekitar pukul 03.20 wita petugas sampai dilokasi dan kemudian mengamankan pelaku dari amukan massa.
Massa yang emosi lantas membakar sepeda motor jenis honda Grand Nopol DK 5790 KK yang digunakan pelaku beraksi. Dari hasil intograsi yang dilakukan petugas, pelaku mengaku telah melakukan pencurian di rumah I Wayan Supriono dan Murdana. “ Selain itu pelaku juga mengaku telah beraksi di 11 TKP lainya yang ada di wilayah hukum Polsek Kintamani “ ujar Kapolsek. Atas perbuatannya itu, tersangka di jerat pasal 362 jo pasal 65 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. Sementara tersangka sendiri, masih menjalani pemeriksaan untuk pendalaman dan pengembangan kasus. ard
Komentar