PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Curi Ayam, Motor Pelaku Dibakar Warga

Senin, 08 Juni 2015

00:00 WITA

Bangli

4360 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Bangli, suaradewata.com –Sepandai-pandainya tupai melompat akhirnya jatuh juga. Pepatah tersebut, pantas ditunjukkan kepada tersangka pelaku pencurian ayam yang telah meresahkan warga di Kintamani, Bangli. Karena perbuatannya tersebut, kini tersangka kena batunya dan nyaris menjadi sasaran amuk massa setelah aksinya kepergok warga desa Lembean, Kintamani, Senin (08/06/2015) dini hari.

Beruntung nyawa korban berhasil selamat, setelah petugas Babin dan Jajaran Buser Polsek Kintamani mendatangi TKP dan langsung mengamankan tersangka. Hanya saja, warga yang sudah terlanjur kesal akhirnya melampiaskan kemarahannya dengan membakar sepeda motor tersangka yang dipergunakan dalam aksinya tersebut.

Tersangka bernama I Wayan Arka ( 54) asal  Banjar Lembean , Desa Lembean. Selain mengamankan tersangka petugas juga mengamankan barang buti berupa lima ekor ayam, dua karung beras dan 1 unit sepeda motor dalam kondisi rusak karena dibakar massa.  Kapolsek Kintamani Kompol. Dewa Gede Mahaputra  saat dikonfirmasi, membenarkan pengungkapakan kasus  pencurian ayam itu. “ Pelaku sudah kita amankan berikut barang bukti di Mapolsek Kintamani, “  ujar Kapolsek Dewa Mahaputra didampingi Kanit Reskrim Polsek Kintamani AKP. Dewa Gede Oka.

Dijelaskan, kronologis pengungkapan kasus ini berawal sekitar pukul 03.00 wita petugas mendapat informasi dari petugas Babin  di Desa Lembean. Disebutkan, saat itu telah diamanakan seorang laki- laki atas nama  I Wayan  Arka sedang membawa ayam dalam karung yang dicurigai warga adalah  ayam curian.  Selanjutnya, sekitar pukul  03.20 wita petugas sampai dilokasi dan kemudian mengamankan pelaku dari amukan massa.

Massa yang emosi lantas  membakar sepeda motor jenis honda Grand Nopol DK 5790 KK  yang digunakan pelaku  beraksi. Dari hasil intograsi yang dilakukan petugas, pelaku mengaku telah melakukan pencurian  di rumah I Wayan Supriono dan Murdana. “ Selain itu pelaku juga mengaku telah beraksi di  11  TKP lainya yang ada di wilayah hukum Polsek Kintamani “ ujar Kapolsek. Atas perbuatannya itu, tersangka di jerat  pasal 362 jo pasal  65 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. Sementara tersangka sendiri, masih menjalani pemeriksaan untuk pendalaman dan pengembangan kasus. ard


Komentar

Berita Terbaru

\