PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Palsu Nomor Mesin, Bengkel Udayana Digrebek Polisi

Jumat, 05 Juni 2015

00:00 WITA

Jembrana

3373 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jembrana, suaradewata.com -Bengkel milik I Gusti Kade Udayana,43 di Desa Yehembang Kangin, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana digerebek Jajaran Satuan Reskrim Polres Jembrana. Pasalnya, bengkel tersebut membuat nomor rangka dan mesin mobil palsu.  

 Informadsi yang dihimpun jumat (5/6) penggerebegan bengkel ini berawal dari laporan masyarakat. Saat penggerebekan, pihak kepolisian berhasil mengamankan dua unit truk yang hendak dipalsukan dokumennya. Diantaranya  Isuzu tipe NKR 71 HD E2/2, tahun 2013,  DK 9340 WL, dengan nomer mesin B 046636 dan nomer rangka MHCNKR 71HDJ0466, merupakan truk oper kredit dan  Isuzu NKR DK 8042 GB, tahun 1995 yang nomer rangka keduannya telah dipotong untuk ditukar. Selain itu, pihak kepolisian juga berhasil mengamankan barang bukti berupa BPKB  truk  Isuzu NKR DK 8042 GB, tahun 1995, buku kir, dua STNK, nota pembayaran kredit truk, gerinda untuk memotong nomer rangka, hamer dan alat cetakan nomer mesin serta lempengan nomer rangka yang sudah dipotong.

Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Gusti Made Sudarma Putra didampingi kasubag Humas Polres Jembrana AKP Gusti Katut Subakti saat dikomfirmasi jumat (5/6) membenarkan pihaknya mengamankan pemilik bengkel tersebut. Selain mengamankan pemilik bengkel pihaknya juga mengamankan anak buahnya yang diajak bekerja yakni Gusti Agung Putu Suartana,27. “Kami masih kembangkan kasus ini. Pelaku kita jerat dengan pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman enam tahun penjara,” tegasnya. dem


Komentar

Berita Terbaru

\